
GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di sektor energi. Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter.
Dalam operasi pengamanan yang dilakukan pada Kamis (16/04/2026), polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (46 tahun) yang kini telah ditahan di Rutan Polres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gresik memaparkan bahwa kasus ini bermula setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 pada tanggal 14 April 2026.
Berdasarkan laporan dan informasi intelijen yang berkembang mengenai adanya dugaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal, tim penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Lokasi penimbunan ini berada di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah,” jelas AKBP Ramadhan.
Pengembangan Kasus, Temukan Gudang Kedua
Tidak berhenti di lokasi pertama, tim penyidik melakukan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai peredaran BBM ilegal tersebut. Hasilnya, polisi kembali menemukan lokasi penimbunan lainnya di wilayah yang berbeda namun masih dalam satu kawasan.
“Di lokasi kedua, tepatnya di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, kami kembali menemukan stok solar subsidi. Jumlah yang ditemukan di titik ini kurang lebih 8.000 liter yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.
Dari dua titik lokasi tersebut, total solar subsidi yang berhasil disita polisi mencapai angka 17.000 liter. Temuan ini membuktikan bahwa tersangka memiliki jaringan dan kapasitas penyimpanan yang cukup besar untuk mengakumulasi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum dan sektor usaha kecil.
Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, diketahui bahwa pemilik dan pengelola seluruh BBM ilegal tersebut adalah ZA. Tim operasi segera bergerak dan berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah alat dan barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut, antara lain:
- 19 unit tangki penampungan.
- 2 unit mesin diesel.
- 3 unit mesin pompa air.
- 30 meter selang plastik.
Barang bukti tersebut digunakan oleh tersangka untuk memompa dan menyimpan solar subsidi yang diduga akan dijual kembali atau disalurkan ke pengguna yang tidak berhak.
Pasal Jerat dan Ancaman Hukum
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka ZA kini dikenakan proses hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tegas Kapolres Ramadhan Nasution.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan pengoplosan BBM subsidi agar penyalurannya tetap tepat sasaran dan tidak merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.
(red)
