POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SHABU SEBESAR 31,62 GRAM, 4 ORANG DITANGKAP TERMASUK BANDAR RESIDIVIS

Nasional

Surabaya, 27 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pers release pada hari Selasa pukul 14.00 WIB di Markas Komando (Mako) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jl. Kalianget No. 1 Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya. Acara yang dihadiri oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. (Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak), IPDA Dedi Sumarsono, S.H., M.H. (Kanit 1 Sat Resnarkoba), dan IPTU Suroto (Kasie Humas) mengumumkan pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis methaphetamine (Shabu) dengan total berat 31,62 gram.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/I/2026/SPKT.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 24 Januari 2026. Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik berhasil menangkap empat tersangka yang seluruhnya berdomisili di Jl. Bogen Surabaya, yaitu SR (58 tahun), NR (25 tahun), BP (35 tahun), dan AF (20 tahun).

Tersangka SR berperan sebagai bandar narkotika dan merupakan residivis yang pernah dihukum 4 tahun karena kasus serupa pada tahun 2011 dan bebas pada tahun 2014. Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 17 buah plastik klip berisi Shabu, 1 buah timbangan digital merk HARNIC warna silver, uang hasil penjualan sebesar Rp500.000,-, 1 buah skrop sedotan warna kuning, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Menurut informasi yang diperoleh, SR mendapatkan pasokan Shabu dari RA (dalam daftar pencarian orang/DPO) sebanyak tiga kali, yaitu awal Desember 2025 (1 gram), pertengahan Desember 2025 (3 gram), dan yang terakhir saat penangkapan (30 gram). SR membagi Shabu menjadi 20 poket plastik klip kecil dengan harga bervariasi: Rp100.000,- untuk 0,6 gram, Rp150.000,- untuk 0,8 gram, dan Rp200.000,- untuk 0,10 gram. Setiap gram yang terjual memberikan keuntungan antara Rp300.000,- hingga Rp400.000,- bagi SR, yang selalu menyimpan barang dagangannya di jok sepeda motornya.

Selain SR, tersangka NR, BP, dan AF ditangkap karena membeli Shabu dari SR dengan cara patungan senilai Rp150.000,-. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan bahwa ketiga tersangka tersebut positif mengkonsumsi Shabu setelah menggunakan bersama pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu dari mereka.

Terhadap kasus ini, para tersangka akan dikenai tuntutan pidana berdasarkan beberapa pasal perundang-undangan, antara lain Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (bagi bandar dengan jumlah melebihi 5 gram, ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun), Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (bagi penyalahguna), dan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (bagi yang turut serta melakukan tindak pidana narkotika).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah menuntaskan penyidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta mengirim tersangka NR, BP, dan AF untuk menjalani proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya. Kegiatan pers release berjalan lancar dan kondusif, dengan harapan dapat memberikan efek jera serta menunjukkan komitmen aparatur kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!