USUT DUGAAN PENIMBUNAN SOLAR, WARTAWAN DI LAMONGAN DIKEROYOK DAN DIANCAM CELURIT

Ungkap kasus Nasional

Langgar UU Pers dan KUHP, Kasus Pengeroyokan Jurnalis di Kedungpring Masuk Ranah Hukum

Buntut Investigasi Solar Subsidi, Jurnalis di Lamongan Terluka Akibat Kekerasan Brutal

LAMONGAN – Seorang wartawan yang berinisial JP secara resmi melaporkan kasus pengeroyokan berat dan ancaman kekerasan bersenjata yang dialaminya beserta rekannya ke Polres Lamongan, Jawa Timur. Serangan brutal ini terjadi saat keduanya sedang melakukan penelusuran dan pengumpulan fakta terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT tertanggal 9 Juli 2026, peristiwa memilukan itu berlangsung pada hari Minggu dini hari, 5 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring. Saat itu, JP bersama rekannya yang berinisial ND tiba di lokasi menggunakan kendaraan roda empat untuk mendalami informasi dugaan penimbunan solar yang diduga telah berlangsung lama dan merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat yang membutuhkan bahan bakar tersebut.

Saat hendak berputar arah karena kondisi jalan yang sempit dan gelap, kendaraan yang mereka tumpangi tiba-tiba dihadang oleh satu unit sepeda motor jenis Honda PCX berwarna merah marun yang dikendarai dua orang. Tak sempat korban bertanya atau menjelaskan keberadaan mereka, dalam waktu singkat muncul sekitar delapan orang tak dikenal dari arah persawahan dan bangunan sekitar, lalu langsung mengepung mobil secara rapat.

“Saya sudah segera memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Wartawan saat mereka mendekat, dan menjelaskan bahwa kami sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari kebenaran terkait dugaan penimbunan solar di wilayah ini. Namun mereka sama sekali tidak menghiraukan, malah berteriak kasar dan menyuruh kami turun,” ungkap JP saat memberikan keterangan di ruang pelayanan pengaduan masyarakat Polres Lamongan.

Tanpa proses dialog, para pelaku secara paksa membuka pintu mobil dari luar, menarik kedua korban keluar dengan kasar, lalu melakukan pemukulan dan tendangan secara beramai-ramai. Salah satu pelaku bahkan terlihat membawa senjata tajam jenis celurit yang diacungkan tepat ke arah leher dan dada korban, sambil melontarkan ancaman pembunuhan yang mengerikan: “Kalau kamu balik lagi kesini tak bacok, kalau tidak terima besok ajak teman-temanmu datang kesini”.

Setelah memukuli dan mengancam nyawa kedua jurnalis tersebut, para pelaku belum berhenti. Mereka memasukkan tumpukan rumput kering ke dalam kabin mobil dan memijak-mijak bagian bodi kendaraan sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi dengan membawa motor yang digunakan untuk menghadang.

Akibat serangan tanpa alasan yang jelas itu, JP dan ND mengalami luka memar luas di seluruh tubuh, benjol di bagian kepala, serta nyeri hebat di lengan, bahu, dan punggung. Keduanya harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas terdekat sebelum mampu melapor ke pihak kepolisian.

Dari keterangan yang dikumpulkan, dugaan sementara menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan bentuk tekanan dan upaya penutupan akses informasi, dengan tujuan menghentikan proses investigasi yang dilakukan kedua wartawan terkait dugaan penimbunan solar subsidi. Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindakan ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kelangkaan bahan bakar di pasar umum sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan solar dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Kasus ini kini telah masuk ranah penegakan hukum dan diduga melanggar aturan ganda: pertama, melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalangan serta kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesi; kedua, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, ancaman pembunuhan, serta penggunaan senjata tajam untuk mengancam keselamatan orang lain.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) masih terus melakukan penyelidikan mendalam. Petugas telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di wilayah Desa Sumengko, serta mendata ciri-ciri fisik para pelaku untuk segera mengungkap identitas dan menangkap mereka.

Kedua korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara transparan, cepat, dan tegas, sehingga tidak ada lagi jurnalis yang menjadi sasaran kekerasan hanya karena berusaha mengungkap kebenaran bagi kepentingan publik.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!