
SIDOARJO – Seorang perempuan berinisial ERE menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan kekasihnya berinisial A. Peristiwa naas ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Jalan Bypass Krian hingga area persawahan Dusun Luwung, Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan keadilan dan penanganan hukum yang tegas.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika terduga pelaku mengajaknya untuk keluar. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh ERE karena ia mengaku sedang dalam kondisi lelah dan ingin beristirahat. Meski sudah ditolak, A ternyata tetap nekat mendatangi rumah korban. Saat keduanya berada di luar gang rumah, situasi yang sempat berjalan normal tiba-tiba berubah menjadi kekerasan.
Dalam kejadian itu, ERE mengaku dipukul menggunakan tangan kosong serta ditendang berulang kali oleh mantan pacarnya tersebut. Akibat perlakuan kejam itu, korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh, di antaranya tangan kiri, dada, paha, serta rahang. Bahkan, luka lebam juga terlihat jelas di bagian wajah, lengan, dan lehernya.
Setelah mengalami kekerasan, ERE segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Sidoarjo. Laporan tersebut telah didukung dengan surat tanda terima pengaduan dari kepolisian. Selain itu, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara dengan didampingi oleh petugas kepolisian. Hasil visum tersebut dijadwalkan akan keluar dalam beberapa hari ke depan dan akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan kasus ini.
Tak hanya itu, keluarga terduga pelaku diketahui telah datang ke rumah korban pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka didatangi dengan maksud untuk meminta damai. Namun, keluarga ERE menolak tawaran tersebut dan memilih untuk menempuh jalur hukum. “Kemarin Sabtu jam 22.00 keluarga diduga pelaku ke rumah saya pak, sekeluarga pak minta damai, namun keluarga saya menolak tidak mau damai dan langsung tutup pintu rumah, lalu keluarganya pergi,” ujar korban kepada wartawan.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan oleh pihak Polresta Sidoarjo. Masyarakat pun berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga pelaku dapat dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya.
Perlu diketahui bahwa tindak penganiayaan merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bukti visum dan laporan resmi menjadi elemen krusial dalam proses pembuktian di tingkat penyidikan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera serta perlindungan hukum yang maksimal bagi korban kekerasan, khususnya perempuan.
(red)
