Sanksi Unik Satpol PP: Remaja Perusak Viaduk Gubeng Dipaksa “Tobat” Layani ODGJ di Liponsos

Nasional

SURABAYA – Aksi nekat empat remaja asal Surabaya berinisial MRA, DRY, NRF, dan ABA berakhir dengan hukuman yang tak terduga. Setelah tertangkap tangan melakukan tindakan vandalisme atau perusakan fasilitas umum di kawasan ikonik Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026), mereka kini mendapatkan sanksi sosial yang bertujuan mendidik dan membangkitkan rasa empati.

Alih-alih hanya diberikan teguran lisan atau denda administratif biasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memutuskan untuk menempatkan keempat remaja tersebut di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Di sana, mereka diwajibkan untuk melayani dan membantu para penyandang disabilitas serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026). Menurutnya, model hukuman ini dipilih secara khusus karena para pelaku masih tergolong anak-anak di bawah umur, sehingga pendekatan edukatif dirasa lebih efektif daripada tindakan represif yang keras.

“Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih lingkungan dan melayani teman-teman ODGJ yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Zaini.

Tujuan utama dari penempatan ini adalah agar para remaja tersebut bisa belajar menghargai orang lain, memahami kondisi masyarakat yang kurang beruntung, dan pada akhirnya menyadari bahwa tindakan merusak fasilitas umum adalah perbuatan yang tidak terpuji.

Selain menjalani pengabdian sosial, keempat remaja ini juga dikenakan sanksi administratif lainnya. Mereka wajib menandatangani surat pernyataan atau janji tertulis bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan vandalisme tersebut di kemudian hari.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa ponsel yang diduga digunakan untuk mendokumentasikan aksinya, serta kendaraan yang digunakan saat berkelompok melakukan perusakan. Barang-barang ini baru akan dikembalikan setelah melalui proses dan evaluasi lebih lanjut dari orang tua atau wali.

Zaini menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki komitmen kuat untuk menjaga keindahan dan keutuhan aset daerah. Kawasan seperti Viaduk Gubeng merupakan akses strategis dan ikon kota yang harus dijaga bersama, sehingga segala bentuk perusakan tidak akan ditoleransi.

“Kami tidak menoleransi aksi perusakan fasilitas publik, terutama di kawasan strategis seperti Gubeng. Fasilitas ini dibangun dengan uang negara untuk kenyamanan masyarakat luas,” tegasnya.

Melalui pendekatan sanksi sosial ini, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera yang mendalam sekaligus menanamkan nilai-nilai kebaikan. “Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” tambahnya.

Kasus ini menjadi contoh baru penegakan peraturan daerah di Surabaya yang memadukan penindakan hukum dengan pembinaan karakter, demi mencegah terulangnya aksi vandalisme di kalangan generasi muda.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!