
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja operasional. Kasus ini menyangkut program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja yang berbasis klaster kompetensi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc, didampingi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si. Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam, Markas Besar Polda Kaltim, pada Kamis (23/4/2026).
Dalam paparannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengusut aliran dana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan pelatihan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Dugaan penyimpangan ditemukan dalam tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan anggaran hingga realisasi belanja operasional yang diduga merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data dalam pelaksanaan program pelatihan tersebut. Anggaran yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan terampil ternyata diduga dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers tersebut.
Dua Orang Tersangka Diamankan
Sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam skema korupsi ini. Kedua tersangka merupakan pihak yang memiliki peran strategis dan bertanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program di BLKI Balikpapan.
“Kami telah mengamankan dua tersangka untuk diinterogasi dan mempertanggungjawabkan perbuatan hukum mereka. Saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing tersangka, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran,” tambah Kombes Pol Yuliyanto.
Para tersangka kini dikenakan pasal korupsi yang mengatur tentang tindak pidana kerugian keuangan negara. Polda Kaltim memastikan akan menelusuri lebih jauh alur transaksi keuangan serta memeriksa sejumlah saksi dan dokumen pendukung untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat atau terlewatkan dalam proses hukum ini.
Upaya Tegakkan Keadilan
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah, khususnya yang menyasar anggaran pendidikan dan pelatihan yang sangat vital bagi peningkatan kualitas tenaga kerja daerah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, menghitung besaran kerugian negara, serta menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke meja hijau.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polda Kaltim akan memberikan update perkembangan kasus secara berkala seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di BLKI Balikpapan ini.
(*)
