Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sidoarjo Bergulir, Korban Lapor Balik ke Polda Jatim

Nasional

SURABAYA – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru. Seorang warga Surabaya akhirnya melaporkan balik peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).

Pelapor, Zainul Arifin (42), warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, mengaku bahwa dirinya justru menjadi korban sebenarnya dalam peristiwa yang terjadi pada 15 April 2026 lalu. Insiden tersebut diketahui terjadi di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, sekitar putar balik Pondok Candra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut keterangan Zainul, laporan yang sebelumnya dibuat oleh pihak lain dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa orang yang lebih dulu melapor ke polisi bukanlah korban, melainkan pihak yang melakukan kekerasan.

“Yang melapor itu bukan atas nama Hasta, dan dia juga tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok oleh mereka,” ujar Zainul Arifin saat memberikan keterangan, Rabu.

Dalam laporan baliknya, Zainul menyebut beberapa nama sebagai pihak yang dilaporkan, di antaranya inisial Naiman dan H. Asmat alias Ahmad beserta rekan-rekannya. Pria ini menegaskan bahwa dirinya tidak terima diperlakukan semena-mena dan memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

“Saya tetap melaporkan balik ke Polda Jatim terkait pengeroyokan. Yang dipukul itu saya,” tegasnya dengan nada tegas.

Meski telah membawa kasus ini ke ranah hukum, Zainul mengaku masih membuka ruang dialog untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia juga siap menempuh proses hukum yang lebih panjang apabila upaya damai tidak membuahkan hasil.

“Harapan saya sederhana. Kalau mereka mau baik-baik, monggo kita selesaikan dengan baik. Tapi kalau tidak, ya kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim telah menerima laporan tersebut. Pihak berwenang menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum para tersangka.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!