
:
SAMPANG – Proses penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Bunut, Dusun Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menuai sorotan tajam dan memicu berbagai pertanyaan besar dari publik. Serangkaian kejanggalan yang dialami oleh korban dan saksi mengarah pada dugaan adanya ketidakprofesionalan hingga indikasi tekanan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus ini menjadi sorotan setelah korban bernama Sunama mengaku mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak wajar saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Sampang pada Kamis, 24 April 2026. Berangkat dengan harapan mendapatkan keadilan, Sunama justru dihadapkan pada situasi yang membingungkan dan terkesan memihak.
Diminta “Bungkam” dan Menunggu Berjam-jam
Sesampainya di ruang PPA (Pelindung Perempuan dan Anak) pukul 09.00 WIB, Sunama mengaku ditangani oleh penyidik yang berbeda dari pertemuan sebelumnya. Namun, hal yang paling mengejutkan adalah permintaan yang disampaikan oleh aparat kepolisian kepadanya.
“Saya diminta agar tidak memberitakan kasus ini kepada siapapun, terutama wartawan. Saya heran, kenapa kasus penganiayaan ini harus ditutup-tutupi?” ujar Sunama dengan nada kecewa saat dikonfirmasi, Jumat (30/04/2026).
Permintaan agar korban diam ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk meredam informasi publik terkait kasus tersebut. Selain diminta bungkam, Sunama juga dipersilakan menunggu di kantor polisi hingga pukul 13.00 WIB dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau konfrontasi dengan pihak lawan.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, terduga pelaku yang bernama Sawi tidak kunjung hadir. Ironisnya, meskipun tidak hadir, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap terduga pelaku. Sementara korban dipanggil dan diperiksa berulang kali, pelaku justru terlihat bebas beraktivitas di rumahnya tanpa ada tanda-tanda proses hukum yang menjerat.
Saksi Dipanggil Malam Hari, Menimbulkan Ketakutan
Kejanggalan tidak hanya dialami oleh korban, tetapi juga menimpa saksi-saksi yang dimintai keterangan. Suna, anak dari korban Sunama, dipanggil untuk menjadi saksi pada Selasa malam, 29 April 2026.
Pemanggilan saksi di luar jam kerja resmi, apalagi terhadap seorang perempuan, dinilai sangat tidak lazim dan menimbulkan kesan intimidasi. Hal ini membuat Suna merasa takut dan enggan untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Kenapa harus dipanggil malam hari? Saya tidak berani datang sendirian,” ungkap Suna dengan nada gemetar.
Situasi ini kontras dengan kondisi saksi lain yang berada di lokasi kejadian, yakni Bunadin. Saksi ini diketahui mangkir dari panggilan penyidik, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindakan lanjutan yang akan diambil oleh pihak kepolisian terhadapnya. Ketimpangan perlakuan ini semakin menambah daftar tanda tanya besar dalam penanganan kasus ini.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Rangkaian peristiwa ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum di wilayah ini berjalan tidak seimbang. Terkesan, korban yang seharusnya dilindungi justru diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang bersalah, sementara pelaku justru leluasa dan seolah “dilindungi”.
Publik mulai mempertanyakan integritas dan komitmen Polres Sampang dalam menegakkan keadilan. Muncul pertanyaan, apakah semua ini hanyalah sekadar kelalaian prosedural, atau ada kepentingan lain di balik layar yang membuat proses hukum berjalan seret dan tidak transparan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait sejumlah kejanggalan tersebut. Pihak Polres Sampang juga belum menjelaskan alasan mendasar mengapa terduga pelaku dibiarkan bebas, dasar hukum pemanggilan saksi di malam hari, serta motif di balik permintaan agar korban tidak membicarakan kasus ini kepada media.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi kredibilitas penegak hukum di Sampang. Masyarakat luas menanti jawaban yang jernih dan transparan, demi memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan di atas landasan keadilan, bukan karena ada perbedaan kekuatan atau kedudukan.
