
SAMPANG – Konflik perebutan akses jalan dan lahan di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memanas dan berubah menjadi kasus hukum yang pelik. Dugaan penguasaan jalan umum secara sepihak oleh dua orang bernama Sawi dan Mahsus, tidak hanya memicu perselisihan, tetapi juga berujung pada tindak kekerasan fisik, ancaman pembunuhan, hingga pengrusakan aset yang diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus ini bermula dari upaya pemblokiran dan penguasaan jalan umum yang telah berlangsung lama tanpa solusi yang jelas. Ketidakadilan yang dirasakan warga akhirnya memicu benturan keras yang kini menyeret berbagai pasal tindak pidana. Korban Alami Kekerasan dan Teror Ancaman
Korban, Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, mengaku menjadi sasaran utama kekerasan. Pria ini mengaku dipukul hingga wajahnya mengalami luka-luka. Namun, penderitaan tidak berhenti di situ. Ia dan seluruh anggota keluarganya dilaporkan menerima ancaman nyawa yang sangat mengerikan.
“Kalau saya nekat teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan tegas, kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga sayalah yang akan jadi sasaran balas dendam,” ungkap Sunama dengan nada emosional saat ditemui, Jum’at (24/04/2026).
Ancaman tersebut membuat korban dan keluarga hidup dalam ketakutan yang berkepanjangan. Meski demikian, Sunama menyatakan bahwa ia tetap berniat mencari keadilan. Ia bahkan sempat menawarkan jalan damai, namun tawaran itu justru dijawab dengan tekanan yang berkebalikan. Tekanan Cabut Laporan dan Pengrusakan Lahan
Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, Sunama justru mengaku didesak untuk mencabut laporan polisi yang sudah diajukan. Ia dipaksa menandatangani surat perdamaian yang menurutnya mencurigakan dan berpotensi merugikan dirinya di kemudian hari.
“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada jebakan atau sesuatu di balik itu yang tidak saya mengerti,” tegasnya.
Di tengah ketegangan ini, terjadi pula apa yang diduga sebagai upaya penyerobotan lahan. Padahal, objek tanah tersebut diklaim telah memiliki sertifikat hak milik yang sah. Lebih jauh lagi, tindakan aneh terjadi di lokasi sengketa. Seluruh pohon-pohon milik korban dilaporkan ditebang habis secara sepihak tanpa adanya izin maupun keputusan hukum yang mengikat.
“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan seenaknya, padahal masalah belum selesai dan belum ada penyelesaian apa-apa,” tambah Sunama.
Tindakan penebangan liar ini dinilai pengamat dan masyarakat setempat bukan sekadar pengrusakan barang, melainkan upaya terstruktur untuk meratakan lokasi dan menghilangkan jejak atau barang bukti fisik yang ada di lokasi sengketa. Aksi ini sempat memicu keributan besar dan meningkatkan eskalasi konflik antarwarga.
Tiga LP Terdaftar, Proses Hukum Mandek di SP2HP
Hingga saat ini, tercatat sedikitnya tiga Laporan Polisi (LP) telah dibuat oleh korban dan pihak terkait. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman dengan senjata tajam atau teror, penyerobotan tanah, pengrusakan barang, hingga pasal pemerasan atau tekanan untuk mencabut laporan.
Seluruh berkas laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polres Sampang. Namun, perkembangan penanganan perkara ini menuai kritik tajam dan pertanyaan besar dari publik.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pada tanggal 24 April 2026, status kasus ini masih berada di tahap yang sangat awal. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik baru saja melakukan penerimaan laporan dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.
Fakta ini dianggap sangat mengherankan, mengingat laporan pertama sudah masuk sejak awal April 2026. Artinya, selama hampir satu bulan, kasus yang memiliki bukti permulaan cukup jelas ini belum juga naik status dari tahap penyelidikan (survey) menjadi tahap penyidikan (investigation) di mana tersangka dan dakwaan bisa ditetapkan.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebutkan masih akan melakukan serangkaian tahapan seperti memeriksa saksi, meminta keterangan terlapor, dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Bagi korban dan masyarakat, langkah ini dinilai terlalu lambat dan tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang terjadi., Ultimatum Keluar: Jika Tak Ada Gerak Cepat, Lapor ke Propam
Merasa haknya tidak dilindungi dan proses hukum berjalan di tempat, Sunama akhirnya mengeluarkan ultimatum keras. Ia menilai kepolisian setempat belum bekerja maksimal dalam memberikan kepastian hukum.
“Kami sudah sabar menunggu. Tapi kalau sampai saat ini tidak ada kejelasan, dan kasus hanya berputar di status SP2HP tanpa ada tersangka, kami tidak akan diam,” tegas Sunama.
Korban menyatakan siap membawa kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi. Mereka berencana melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri jika di tingkat lokal tidak ada tindakan tegas.
“Kami butuh kepastian hukum. Kalau di sini tidak bisa menyelesaikan, kami akan naik ke atas. Kami akan lapor ke Propam untuk meminta pemeriksaan kinerja dan transparansi penanganan kasus ini,” ancamnya. Kasus Jadi Ujian Penegakan Hukum
Kasus di Camplong ini kini menjadi sorotan publik dan ujian berat bagi kredibilitas penegak hukum di Madura, khususnya Kabupaten Sampang. Masyarakat menuntut agar aparat tidak tebang pilih dan bertindak profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Publik kini menanti langkah nyata. Apakah kasus ini akan terus berjalan di tempat dengan status SP2HP yang berulang, atau akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku? Keterlambatan penanganan dikhawatirkan akan memicu keresahan sosial dan memunculkan pandangan bahwa hukum di daerah ini berat sebelah.
Sudah 3 LP, Masih SP2HP: Penanganan Polres Sampang Disorot Publik
Tiga Kali Lapor, Baru Undangan: Kasus Camplong Terkesan Mandek
LP ke-3 Masuk, Status Masih Awal: Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Berlapis Laporan, Tapi Minim Gerak: Korban Siap Bawa ke Propam
3 Laporan Polisi, Belum Ada Tersangka: SP2HP Jadi Sorotan Tajam
SP2HP Terus Menerus, Kasus Jalan di Tempat Meski Bukti Sudah Ada
Banjir Laporan, Lambat Proses: Korban Desak Naik ke Tahap Penyidikan
(red)
