
Pasuruan – Kasus dugaan pengeroyokan brutal terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) yang terjadi pada 22 Desember 2025 di Kabupaten Pasuruan telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, proses penanganan kasus ini menuai kritik dari kuasa hukum korban, yang menilai langkah-langkah pihak kepolisian tergolong lamban dan belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka meskipun telah berlalu lebih dari seminggu sejak kejadian.
Status penyidikan perkara ini diketahui oleh pelapor, Yosia Calvin Pangalela (39) selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur, beserta tim kuasa hukumnya saat mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan pada Selasa sore (30/12/25). Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, yang mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.
Kuasa Hukum: “Proses Terlalu Lamban, Seharusnya Sudah Ada Penangkapan”
Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, yang didampingi tim kolaborator Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, mengungkapkan bahwa meskipun kasus sudah memasuki tahap penyidikan sekitar satu minggu lalu, pihaknya masih menunggu penetapan tersangka yang jelas dari penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan.
“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, namun sejauh ini penyidik masih fokus memeriksa saksi pelapor dan akan segera memanggil terlapor. Harapan kami sejak awal adalah setelah laporan dibuat atas dugaan premanisme, sudah ada tindakan tegas berupa penangkapan dan penetapan tersangka. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan, sehingga kami terpaksa datang langsung untuk memastikan sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar Suhartono usai bertemu dengan penyidik.
Menurutnya, keterlambatan dalam menetapkan tersangka menjadi perhatian utama karena kejadian yang dialami oleh kliennya bukanlah kasus biasa. Lebih dari 50 orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan yang cukup parah.
“Dari pihak klien kami, banyak yang harus mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang diterima. Ini bukan masalah kecil yang bisa dibiarkan tanpa tindakan tegas dari penegak hukum,” tegasnya.
Sukardi: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Aksi Premanisme”
Pada kesempatan yang sama, Sukardi selaku anggota tim kuasa hukum menegaskan keyakinannya bahwa penyidik akan segera mengambil langkah konklusif dengan menetapkan dan menahan tersangka. Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum dalam menghadapi tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Klien kami hanya berniat mengambil kembali mobil milik sendiri dengan cara baik-baik, namun justru mendapat tanggapan yang sangat tidak sesuai dengan hukum. Polres Pasuruan harus mengusut kasus ini tuntas hingga ke akar-akarnya agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tahu bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi aksi premanisme,” pungkas Sukardi dengan nada tegas.
Kronologi Lengkap: Pengeroyokan Bermula dari Mobil Rental yang Tidak Dikembalikan
Diketahui, peristiwa yang menjadi sorotan ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada 22 Desember 2025 di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Laporan resmi atas kejadian tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025, dengan terlapor utama adalah Komaruddin beserta beberapa orang lain yang belum diidentifikasi secara jelas.
Menurut keterangan Dodik Firmansyah dari tim kuasa hukum, peristiwa bermula ketika satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki (warga Rungkut, Surabaya) dari H. Faisol (pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN) sejak 16 Desember 2025 tidak dapat dikembalikan setelah masa sewa 3-4 hari berakhir. Mobil tersebut kemudian ditemukan di wilayah Pandaan dengan kondisi salah satu GPS dilepas dan pelat nomor diganti.
“H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN melakukan pencarian hingga menemukan mobil di Sukorejo, yang saat itu dikemudikan oleh Ali Ahmad. Ketika diminta untuk menyerahkan kendaraan, Ali Ahmad cukup lama berada di dalam mobil sebelum keluar dan akhirnya melempar kunci mobil ke arah sawah. Tak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang langsung melakukan serangan terhadap anggota BRN,” jelas Dodik.
Selain dugaan pengeroyokan, tim kuasa hukum juga mendesak pihak kepolisian untuk tidak mengesampingkan kemungkinan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. “Kita melihat ada indikasi bahwa mobil tersebut telah dialihfungsikan tanpa izin pemilik, sehingga perlu juga diteliti secara mendalam terkait aspek ini,” tambah Dodik.
Hingga saat berita ini dibuat, pihak Polres Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan percepatan penetapan tersangka. Namun, tim kuasa hukum BRN Jawa Timur menyatakan akan terus mengawasi proses hukum dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi kliennya.
(Hery/Husairi)
