
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di sektor energi. Pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat pengoplosan gas LPG bersubsidi yang beroperasi lintas wilayah dari Jakarta hingga Tangerang dan Bekasi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/04/2026), polisi berhasil menangkap total 11 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut, mulai dari pelaku utama yang disebut sebagai “dokter” hingga tenaga operasional.
Penggerebekan di Lima Lokasi Strategis
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memaparkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian operasi di lima titik lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
“Kami mengungkap kasus ini di beberapa lokasi. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua lokasi di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, serta masing-masing satu lokasi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang,” ujar Kombes Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan 11 orang yang terlibat aktif. Dari jumlah tersebut, delapan orang berperan sebagai pemilik lokasi sekaligus operator yang ahli dalam melakukan pengoplosan, atau yang biasa disebut sebagai “dokter”. Mereka antara lain berinisial AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM.
Sementara itu, dua orang lainnya berperan sebagai sopir yang bertugas mendistribusikan gas oplosan, dan satu orang lagi bertindak sebagai kernet atau pembantu sopir.
Modus Operandi: Menyedot Gas Subsidi ke Tabung Besar
Kombes Victor menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh sindikat ini cukup sistematis. Para tersangka membeli gas LPG 3 kg yang merupakan jenis bersubsidi dengan harga murah, kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung-tabung berukuran besar yang seharusnya berisi gas nonsubsidi.
“Modus yang dilakukan adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi). Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik khusus yang sudah dimodifikasi,” terang Victor.
Dengan cara ini, para pelaku mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena selisih harga yang signifikan. Para tersangka membeli tabung 3 kg dengan harga berkisar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per unit. Setelah dioplos ke tabung besar, mereka menjual kembali gas tersebut dengan harga Rp 200.000 untuk ukuran 12 kg dan Rp 850.000 untuk ukuran 50 kg.
Keuntungan Capai Rp 2,7 Miliar dalam Setahun
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa kegiatan ilegal ini sudah berjalan cukup lama. “Para tersangka melakukan kegiatan pemindahan isi tabung ini sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan,” tambahnya.
Selama beroperasi, kerugian negara dan keuntungan yang didapat oleh pelaku sangatlah fantastis. Victor menyebutkan bahwa total keuntungan kotor yang berhasil dikantongi oleh sindikat ini diperkirakan mencapai angka Rp 2.700.464.000.
Tindakan ini jelas sangat merugikan karena gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal dengan harga tinggi.
Barang Bukti dan Pasal Jerat
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Total tabung gas berbagai ukuran yang diamankan mencapai 1.259 tabung, beserta alat-alat pengoplosan dan kendaraan operasional lainnya.
Para tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu:
Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merujuk pada perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memburu jaringan serupa guna memastikan penyaluran energi subsidi tepat sasaran dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan.
(*)
