
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali menunjukkan kinerja cepat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya, Jumat (17/04/2026).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MF (31 tahun), warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Aksi penindakan dilakukan di Jalan Hangtuah, Surabaya, saat tersangka diduga sedang dalam proses transaksi jual beli barang haram tersebut.
Penyergapan dan Barang Bukti
Berdasarkan informasi inteligen yang diterima, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Dari tubuh tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti yang disembunyikan dengan cara yang sangat rahasia.
“Kami menemukan sebanyak tiga poket kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dengan total berat bruto mencapai 4,02 gram. Barang bukti tersebut disimpan dengan sengaja di dalam kantong celana tersangka,” jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan atau uang transaksi yang baru saja terjadi.
Modus Operandi dan Jaringan
Dalam proses pemeriksaan, tersangka MF mengakui perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang sosok berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Saat ini, MK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Proses transaksi antar pelaku dilakukan di bawah Jembatan Suramadu. Setelah mendapatkan pasokan dalam jumlah besar, tersangka MF kemudian membagi-bagi sabu tersebut ke dalam kemasan poket-poket yang lebih kecil untuk dijual kembali.
“Tersangka menjual barang tersebut dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per paket, tergantung dari berat dan takarannya. Peredaran dilakukan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah dan sekitarnya,” tambah AKP Adik.
Keuntungan dan Motif
Tersangka mengakui bahwa bisnis ilegal ini memberikan keuntungan yang cukup besar baginya. Jika stok yang dimilikinya habis terjual, ia bisa meraup keuntungan bersih hingga sekitar Rp 2.000.000.
Selain motif ekonomi, tersangka juga mengaku memiliki motif lain, yaitu bisa mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis untuk kebutuhan pribadinya setelah keuntungan penjualan didapatkan.
Proses Hukum
Saat ini, tersangka MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan ditahan di kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku kini dikenakan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika karena terbukti melakukan tindak pidana penjual dan peredaran gelap narkotika.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengejar DPO lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan dan sekitarnya.
(red)
