🚨 UNIT RESMOB POLRES MINAHASA BERHASIL AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DI KECAMATAN ERIS

Ungkap kasus hukum Nasional

ERIS – Tim Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Minahasa kembali menunjukkan kinerja cepat dan tanggap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pada hari Senin, tanggal 13 April 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga di wilayah Desa Touliang, Kecamatan Eris.

Kronologi Kejadian

Peristiwa naas ini bermula pada hari Sabtu, 11 April 2026. Saat itu, korban dan pelaku diketahui sedang berkumpul dan bersantai di salah satu rumah warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sama-sama mengonsumsi minuman keras hingga memengaruhi kondisi fisik dan psikis mereka.

Situasi yang awalnya tenang kemudian memanas ketika terjadi perbedaan pendapat yang memicu perdebatan sengit. Karena kondisi sudah terpengaruh alkohol, emosi tidak dapat dikendalikan dengan baik. Awalnya hanya berupa kata-kata, namun situasi kemudian berubah menjadi fisik. Pelaku diketahui melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka memar yang cukup jelas terlihat pada bagian area mata. Kondisi fisik korban yang menjadi saksi bisu kejadian tersebut akhirnya membuat korban merasa tidak terima dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Penindakan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan resmi dari korban, pihak kepolisian tidak menunda waktu. Di bawah komando dan pimpinan langsung oleh Kanit Resmob, AIPDA Hendra Mandang, SH, personel Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan terlapor.

Berkat kerja keras dan kecepatan tim, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penyidikan dan pemenuhan berkas perkara.

Imbauan Kepolisian

Pihak Polres Minahasa melalui kasus ini kembali mengingatkan dan memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat. Konsumsi minuman keras, terutama dalam jumlah berlebihan, sangat berpotensi merusak fungsi kontrol diri dan memicu emosi yang tidak stabil. Hal ini seringkali menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak pidana, mulai dari pertengkaran, penganiayaan, hingga tindakan kriminal lainnya yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam bertindak dan menjaga ketertiban umum agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Minahasa tetap terjaga dengan aman dan kondusif.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!