
Banyuwangi, 10 Februari 2026 — Seorang pemuda berinisial MAR (24) warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Rogojampi setelah melakukan pencurian uang tunai senilai Rp50 juta dari sebuah minimarket di wilayah desa yang sama. Dalam pembicaraan dengan pihak kepolisian, tersangka mengaku telah membuang sebagian besar hasil curiannya, yaitu sebesar Rp48 juta, ke sungai dengan alasan untuk menghilangkan jejak tindakannya.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. “Tersangka yang merupakan warga setempat ini masuk ke dalam minimarket dengan cara membobol bagian atap bangunan. Ia awalnya memanjat melalui penyangga kanopi toko, kemudian melepas 4 lembar genting dan masuk ke dalam plafon,” jelas Ipda Ocky pada hari Selasa (10/02/2026).
Setelah berhasil memasuki dalam ruangan toko, MAR langsung menuju meja kasir dan lemari penyimpanan barang berharga. Dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya, ia membuka lemari dan mengambil seluruh uang tunai yang ada di dalamnya, yang berjumlah sekitar Rp50 juta. Setelah mendapatkan uang, pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama saat ia masuk ke dalam toko.
Pencurian baru disadari oleh pemilik minimarket pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak melakukan aktivitas pembukaan toko. Kecurigaan pemilik muncul setelah melihat kondisi plafon toko yang jebol dan terdapat tanda-tanda kerusakan pada meja kasir serta lemari penyimpanan. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pemilik menemukan bahwa uang tunai yang disimpan di dalam lemari telah hilang.
“Pemilik kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas yang ada di dalam toko dan mendapati seorang pria dengan ciri khas kulit sawo matang dan memiliki tato di kedua tangan. Namun, wajah pelaku tidak dapat dikenali karena ia menutup wajahnya menggunakan kain daster yang diambil dari dalam toko saat melakukan tindakan pencurian,” tambah Ipda Ocky.
Setelah menerima laporan dari pemilik minimarket, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Rogojampi segera melakukan penyelidikan dan penyelidikan yang intensif. Berdasarkan hasil investigasi serta informasi dari masyarakat sekitar, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MAR pada hari Senin (09/02/2026) malam hari di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Ketika ditanya mengenai uang hasil curian, MAR mengaku telah membuang sebagian besar uang tersebut ke sungai yang berada di sekitar wilayah Desa Karangbendo. “Alasannya untuk menghilangkan jejak agar tidak ditemukan oleh pihak kepolisian,” ucap MAR saat memberikan keterangan kepada petugas.
Saat ini, pihak kepolisian masih sedang mendalami keterangan dari tersangka dan melakukan upaya maksimal untuk mencari barang bukti berupa uang hasil curian yang dibuang ke sungai. Selain itu, tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait alat-alat yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindakan pencurian serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, atau cara lainnya untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Desa Karangbendo sendiri merupakan salah satu desa di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, dengan kode pos 68462 dan terdiri dari 5 dusun yaitu Bades, Jajang Surat, Karanganyar, Krajan, dan Pancoran. Kasus pencurian ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat setempat dan pihak kepolisian untuk meningkatkan keamanan serta pengawasan di wilayah tersebut, terutama pada malam hari dan di sekitar tempat usaha yang menyimpan uang tunai dalam jumlah besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat aktif memberikan informasi atau laporan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan atau memiliki informasi yang berkaitan dengan kasus kejahatan yang terjadi di sekitar lingkungan mereka.
(red)
