
Gresik, 10 Februari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil membongkar komplotan pencurian yang telah melakukan aksi pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Tiga pelaku berhasil ditangkap dalam operasi yang direncanakan secara cermat, dengan salah satu dari mereka merupakan mantan sopir korban yang memanfaatkan pengetahuannya untuk melaksanakan kejahatan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah AP (29 tahun) asal Kabupaten Bojonegoro yang berperan sebagai otak kejahatan, AS (19 tahun) asal Kabupaten Magetan yang bertindak sebagai eksekutor, serta AF (41 tahun) warga Kecamatan Ujungpangkah yang berperan sebagai penghubung dengan penadah di wilayah Madura. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan dua unit truk yang menjadi korban pencurian, masing-masing dengan nomor polisi L-8736-UD dan S-8110-JM.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari dua korban yang menyatakan truk mereka hilang pada tanggal 3 dan 5 Februari 2026. Tim penyidik segera melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi mata dan analisis pola kejahatan yang dilakukan. Dalam waktu kurang dari tujuh hari, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku beserta kendaraan yang dicuri.
“AP sebagai mantan sopir korban memanfaatkan pengetahuannya mengenai kebiasaan korban dalam mengelola kendaraan, termasuk lokasi penyimpanan kunci yang masih menempel di salah satu truk. Ia mengetahui jadwal aktivitas korban dan memilih waktu yang tepat untuk melakukan pencurian ketika truk tidak terawat dengan baik,” jelas AKBP Ramadhan Nasution dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolres Gresik pada hari Selasa (10/2).
Menurut hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan karena ketiga pelaku terlilit utang yang tidak dapat mereka bayarkan. Mereka merencanakan untuk menjual kedua truk tersebut dengan harga antara Rp100 juta hingga Rp150 juta per unit melalui jaringan penadah yang telah disiapkan oleh AF di Madura. “Kendaraan yang dicuri akan dibuatkan dokumen palsu agar dapat dijual dengan mudah. Namun, upaya mereka untuk menjual kendaraan tersebut berhasil dicegah berkat kecepatan kerja tim penyidik kami,” tambah Kapolres.
Proses penangkapan pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. AP berhasil ditangkap di kediamannya di Bojonegoro pada hari Minggu (8/2) sekitar pukul 18.00 WIB, sementara AS diamankan di wilayah Magetan pada hari Senin (9/2) pagi. AF sendiri berhasil ditangkap di rumahnya di Ujungpangkah ketika tengah berkoordinasi dengan pihak penadah untuk mengantar truk ke Madura. Seluruh proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pelaku.
Setelah diamankan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam komplotan ini, termasuk penadah yang telah direncanakan untuk membeli truk hasil curian.
Pihak korban yang telah menerima kembali kendaraan mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada Polres Gresik atas kecepatan dalam menangani kasus ini. “Kami sangat bersyukur truk kami berhasil ditemukan dalam kondisi yang masih baik. Kerugian yang kami alami dapat diminimalkan berkat kerja keras pihak kepolisian,” ujar salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya.
AKBP Ramadhan Nasution juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan pencurian kendaraan. “Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan mereka, seperti tidak meninggalkan kunci di dalam kendaraan dan memilih tempat parkir yang aman. Juga, jika ada mantan pekerja yang memiliki akses ke kendaraan, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat,” pungkasnya.
(red)
