SURABAYA, 28 Agustus 2026 — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dibuat warga bernama Qomar di Polrestabes Surabaya sejak awal Agustus 2026 akhirnya menunjukkan perkembangan yang berarti, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat. Kini, perkara tersebut resmi ditangani oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan pelapor beserta saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan Qomar, ia menerima panggilan langsung dari Brigpol Novian Putra, anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, untuk hadir di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait peristiwa yang merugikannya tersebut.
Setibanya di kantor kepolisian, Qomar didampingi tiga orang saksi menunggu sejenak sebelum dipanggil masuk ke ruang penyidik. Proses pemeriksaan berlangsung selama hampir dua jam. Selama proses tersebut, Qomar menilai sikap para penyidik cukup humanis dan bersahabat.
“Alhamdulillah, kasus saya sudah ada perkembangan. Bapak penyidiknya baik dan humanis. Kami diberi minuman sambil menjawab pertanyaan dari penyidik,” ungkap Qomar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Meski menyambut baik langkah yang diambil pihak kepolisian, Qomar berharap proses penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut. Ia mendesak aparat segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah.
“Agar perkara ini tidak berlarut-larut, saya berharap kasus ini secepatnya terbongkar dan pihak yang diduga sebagai pelaku segera dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban jika memang terbukti,” tegasnya.
Qomar juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dari dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut sepanjang penanganannya dilakukan secara menyeluruh dan profesional.
“Tidak menutup kemungkinan korban bukan hanya saya atau rekan-rekan saya di lapangan. Bisa saja nanti ada pelapor lain selain saya kalau kasus ini benar-benar ditangani secara profesional oleh kepolisian. Kita percayakan saja kepada penegak hukum kita,” ujarnya.
Sebelumnya, proses penanganan laporan tersebut sempat menuai kritik karena dianggap lambat. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima Qomar setelah kasus tersebut viral dan menjadi perhatian publik, padahal telah melewati batas waktu 14 hari sejak laporan pertama kali dibuat.
Terkait hal itu, Achmad Fauzi S.E memberikan catatan penting dengan menyinggung ketentuan dalam KUHAP Baru, khususnya Pasal 23 Ayat 6, yang mengatur mekanisme kontrol dan hak masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila aparat penyelidik atau penyidik mengabaikan laporan yang masuk. Menurutnya, setiap warga yang melapor berhak mendapatkan kepastian hukum dan informasi perkembangan perkara tanpa harus menunggu sampai kasus tersebut viral terlebih dahulu.
“Jangan sampai masyarakat harus membuat laporan, kemudian menunggu tanpa kepastian. Bahkan hal ini sudah diatur di KUHAP Baru, jangan sampai ketika sudah diberitakan dan menjadi perhatian publik, baru ada perkembangan. Ini yang harus menjadi evaluasi,” tegas Fauzi.
Ia juga mendesak pihak Polrestabes Surabaya beserta Kasi Propam untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kinerja penyidik yang sebelumnya menangani laporan tersebut, guna menjaga marwah institusi Polri serta membuktikan komitmen penanganan perkara secara transparan dan profesional.
“Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah institusi Polri, serta dapat membuktikan komitmennya dengan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor maupun saksi saja,” tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. Pihak Polrestabes Surabaya diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait status perkara, langkah-langkah selanjutnya, serta keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut.
(Red)
