
Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.320.770,-. Kenaikan ini sebesar Rp183.766,- dari tahun sebelumnya atau setara dengan 5,86%, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Kenaikan UMK ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan penghasilan layak sesuai kebutuhan hidup setempat, serta mendorong perputaran roda ekonomi daerah.
Mulai 1 Januari 2026, standar upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jombang akan mengikuti angka tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi energi positif bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas. Fokus utama kita adalah mewujudkan Jombang yang maju dan sejahtera untuk semua,” ujar Isawan Nanang. Ia menambahkan bahwa kenaikan ini diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran masyarakat serta meningkatkan daya beli, yang secara langsung berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal.
Proses Pengusulan Kondusif, Hasil Kerjasama Semua Elemen
Keberhasilan proses pengusulan UMK yang berjalan lancar dan kondusif di Jombang tidak lepas dari peran aktif berbagai elemen masyarakat. Isawan Nanang menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Jombang atas kerja sama dalam menciptakan iklim investasi yang baik. Ia juga menghargai Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah menyampaikan aspirasi secara konstruktif, serta Kodim 0814, Polres Jombang, dan media massa yang turut menjaga stabilitas keamanan serta penyebaran informasi yang akurat.
“Proses ini menunjukkan bahwa kita bisa bekerja sama, meskipun memiliki kepentingan yang berbeda. Ini bukti bahwa kolaborasi antar elemen dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sosialisasi Intensif Akan Dilaksanakan, Pastikan Implementasi Lancar
Pemkab Jombang melalui Disnaker akan segera melakukan sosialisasi intensif kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Jombang agar implementasi kebijakan UMK 2026 berjalan lancar. Tujuan sosialisasi adalah untuk memastikan semua pengusaha memahami aturan dan kewajiban mereka dalam membayar upah sesuai standar yang ditetapkan.
“Kita tidak hanya menetapkan angka, tetapi juga harus memastikan bahwa implementasinya berjalan dengan benar. Sosialisasi akan dilakukan ke berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan skala menengah,” ujar Isawan Nanang. Disnaker juga akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan UMK.
Dampak Positif: Peningkatan Kesejahteraan dan Perputaran Ekonomi
Kenaikan UMK Jombang 2026 dimaknai sebagai bentuk penghargaan bagi buruh atas kontribusi mereka dalam proses produksi dan pembangunan ekonomi daerah. Dengan pendapatan yang lebih tinggi, pekerja dan keluarga mereka mampu membeli lebih banyak barang dan jasa, yang berdampak positif pada kesejahteraan keluarga serta perputaran roda ekonomi lokal.
“Ketika daya beli meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa akan meningkat. Ini akan mendorong pengusaha untuk meningkatkan produksi, yang pada gilirannya akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Ini adalah siklus positif yang menguntungkan semua pihak,” jelas Isawan Nanang.
Selain itu, Isawan Nanang juga mengajak para pengusaha dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi meningkatkan investasi di Jombang. Hal ini dinilai penting untuk memperluas penyerapan tenaga kerja dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh warga Jombang.
“Kita berharap dengan kenaikan UMK ini, Jombang akan menjadi tempat yang lebih menarik bagi investasi, sehingga lebih banyak pekerjaan yang tercipta dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tutupnya.
(red/Hery)
