
Minahasa, 19 Februari 2026 – Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan kesigapan dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari tindak kekerasan. Kali ini, seorang pria berinisial DM (46), yang merupakan warga Lingkungan IV Kelurahan Toliang Oki, Kecamatan Eris, berhasil diamankan lantaran diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak berinisial EK (7), seorang pelajar yang juga warga setempat.
Insiden kekerasan ini dilaporkan terjadi setelah korban, EK, diduga mengejek pelaku DM saat keduanya berada di sebuah tempat pembuatan meja. Ejekan tersebut rupanya menyinggung perasaan DM, yang kemudian bereaksi dengan menampar pipi kanan korban. Akibat tamparan tersebut, pipi korban mengalami memar, menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan dari pihak keluarga korban.
Mendapatkan laporan mengenai peristiwa tragis yang menimpa anak di bawah umur tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa, di bawah kepemimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, segera bertindak cepat. Dengan informasi yang akurat dan langkah taktis, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku, DM, di kediamannya. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku DM langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa. Di sana, ia diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak kekerasan, terutama terhadap anak-anak.
Polres Minahasa dalam kesempatan ini kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk memberikan perlindungan penuh terhadap anak-anak di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga tidak henti-hentinya mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan atau perbedaan pendapat dengan cara yang bijak dan beradab, tanpa melibatkan tindak kekerasan.
Melalui penindakan kasus ini, Polres Minahasa ingin mengirimkan pesan jelas bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum. Kampanye “Lindungi Anak, Laporkan Kekerasan!” yang kerap digaungkan oleh kepolisian menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan atau menjadi saksi tindak kekerasan terhadap anak. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.
(red)
