SETELAH SEMAT RAIB AKIBAT KEJAHATAN, DUA TRUK DAN SATU MOTOR KEMBALI KE TANGAN PEMILIK SAH – POLRES GRESIK SERAHKAN KENDARAAN HASIL PENGUNGKAPAN KASUS CURAT, PENIPUAN, DAN PENGGELAPAN

Ungkap kasus hukum Nasional

GRESIK, JAWA TIMUR – Tiga unit kendaraan yang sempat hilang akibat tindak kejahatan berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemilik sahnya oleh Polres Gresik. Penyerahan kendaraan dilakukan pada hari Selasa (10/02/2026) di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Gresik, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Kendaraan tersebut dikembalikan secara gratis dengan status pinjam pakai sebagai bentuk wujud pelayanan dan kepedulian institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap masyarakat.

Kendaraan yang diserahkan terdiri dari dua unit truk hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Dukun dan Panceng, serta satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dalam proses penyelidikan yang intensif, tim penyidik Polres Gresik berhasil menangkap tiga tersangka kasus curat, yakni AP (29 tahun), AS (19 tahun), dan AF (41 tahun), serta satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan inisial A.A (19 tahun).

Diketahui bahwa tersangka AP merupakan mantan sopir salah satu korban truk. Pelaku memanfaatkan pengetahuan yang dimilikinya terkait kebiasaan pemilik kendaraan serta posisi penyimpanan kunci kendaraan untuk melakukan aksinya. Dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan bahwa salah satu truk sempat ditinggalkan pelaku di pinggir jalan Desa Imaan setelah aksinya dipergoki oleh warga setempat yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polisi. Sementara truk lainnya berhasil diamankan oleh petugas sebelum sempat dijual ke wilayah Madura.

Selain kasus curat, Polres Gresik juga berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB. Tersangka A.A melakukan tindakan kejahatan dengan modus menawarkan motor tersebut melalui platform media sosial Facebook dan kemudian membawa kendaraan kabur dengan dalih melakukan test drive saat proses transaksi jual beli.

Pada acara penyerahan, kunci kendaraan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik kepada masing-masing pemilik, yaitu Aldo (warga Surabaya) sebagai pemilik sepeda motor, Debi Anafi (warga Kecamatan Dukun) pemilik dump truck, dan Edi Murtadho (warga Kecamatan Panceng) pemilik truk Hino berwarna hijau. Rasa haru tampak jelas terpancar dari wajah para korban saat menerima kembali kendaraan mereka yang telah hilang beberapa waktu.

“Terima kasih kepada Polres Gresik, kendaraan saya bisa ditemukan dan kembali dengan cepat. Kami tidak menyangka bahwa proses penyelidikan bisa berjalan dengan efisien dan hasilnya memuaskan,” ucap salah satu korban dalam sambutannya saat menerima kendaraannya kembali.

AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara pihak Polisi dengan masyarakat serta dukungan dari berbagai elemen terkait. “Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Kasus pencurian dan penipuan kendaraan merupakan masalah yang sangat dirasakan dampaknya oleh korban, sehingga tim penyidik kami bekerja dengan maksimal untuk mengungkapnya secepat mungkin,” ujar Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus curat telah dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, yakni Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara itu, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dituntut berdasarkan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Pihak Polisi juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk memberikan keadilan bagi para korban.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!