
Polisi Sita 233,68 Gram Sabu, Uang Lebih Rp54 Juta, dan Barang Gadai Termasuk Senapan Angin serta Sertifikat Tanah
KUBAR – Konsistensi jajaran Polres Kutai Barat dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak, pada Rabu malam (11/02/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IS, HR, IN, dan LM. Selain keempat tersangka utama, pihak kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial AS yang saat itu datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.
“Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria berinisial AS yang datang ke lokasi dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS. Seluruhnya langsung kami amankan beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui
Hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim khusus menemukan bukti-bukti kuat terkait peredaran narkotika. Petugas menyita puluhan paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain narkotika itu sendiri, pihak kepolisian juga diamankan uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga merupakan hasil transaksi perdagangan narkoba, delapan unit timbangan digital yang digunakan untuk mengukur dosis narkotika, buku catatan penjualan yang mencatat riwayat transaksi, serta sejumlah alat hisap yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Yang menjadi perhatian khusus adalah ditemukannya sejumlah barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai oleh pembeli untuk mendapatkan narkotika. Barang-barang tersebut mencakup satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah dengan status Hak Milik, serta senjata tajam jenis badik. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan dan moral pelaku, tetapi juga dapat membuat mereka rela menjaminkan atau menjual aset berharga bahkan barang yang tidak sesuai dengan hukum seperti senjata.
Lebih lanjut, Kapolsek Melak menegaskan bahwa keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah penindakan ini sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., yang telah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Barat.
“Kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak masa depan bangsa. Setiap kasus yang ditemukan akan ditindaklanjuti hingga tuntas, dengan menerapkan hukum secara adil namun tegas kepada setiap pelaku yang terbukti bersalah,” tegasnya.
Kasus yang diungkap kali ini juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus meningkatkan kapasitas dan kecermatan dalam mengidentifikasi serta mengungkap jaringan peredaran narkotika, termasuk pola transaksi yang semakin canggih dan beragam bentuk jaminan yang digunakan oleh para pelaku dan pembeli. Pihak Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas narkoba di lingkungan sekitar, guna bersama-sama membangun wilayah Kutai Barat yang bebas dari ancaman narkotika.
(red)
