
Ngajum, Malang, 9 Desember 2025 – Maraknya praktik sabung ayam yang disertai perjudian di Dusun Sembon, Desa Ngajum, Malang, bukan sekadar masalah kriminalitas lokal, melainkan cerminan dari kegagalan sistem penegakan hukum yang lebih mendalam. Analisis komprehensif, solusi berbasis masyarakat, dan penguatan pengawasan sipil menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
melaporkan bahwa praktik sabung ayam ini telah berlangsung lama dan beroperasi secara terang-terangan, meskipun telah dilaporkan berulang kali ke Polsek Ngajum dan Polres Malang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum dan potensi keterlibatan oknum aparat.
Kegagalan penegakan hukum ini dapat dianalisis dari beberapa perspektif:
Kapasitas dan Sumber Daya: Polsek Ngajum mungkin kekurangan sumber daya manusia, anggaran, dan peralatan untuk melakukan penindakan yang efektif.
Koordinasi Lintas Instansi: Kurangnya koordinasi antara Polsek Ngajum, Polres Malang, dan pemerintah daerah dalam memberantas perjudian.
Kultur dan Norma Sosial: Sabung ayam mungkin dianggap sebagai bagian dari budaya lokal oleh sebagian masyarakat, sehingga penindakan dianggap kurang sensitif.
Korupsi dan Kolusi: Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik sabung ayam.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, yang melibatkan peran serta aktif dari masyarakat sipil:
Pembentukan Satgas Anti-Perjudian Berbasis Masyarakat: Melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, dan pelaporan praktik perjudian.
Penguatan Sistem Pengaduan dan Pelaporan: Mempermudah masyarakat untuk melaporkan praktik perjudian melalui kanal yang aman, anonim, dan responsif.
Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum: Memberikan pelatihan, peralatan, dan insentif yang memadai kepada aparat penegak hukum, serta memperketat pengawasan internal untuk mencegah korupsi dan kolusi.
Pendidikan dan Sosialisasi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian dan pentingnya penegakan hukum melalui kampanye yang kreatif, edukatif, dan melibatkan tokoh-tokoh panutan.
Selain itu, pengawasan sipil yang independen dan berkelanjutan sangat penting untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum dan mencegah praktik korupsi. Lembaga swadaya masyarakat massa, dan akademisi dapat berperan sebagai pengawas independen yang melaporkan temuan-temuan mereka kepada publik dan pihak berwenang.
Kanit Reskrim Polsek Ngajum saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat, “Terimakasih infonya. Kami tindaklanjuti.” Namun, respons ini tidak cukup. Masyarakat menuntut tindakan nyata, transparan, dan akuntabel dari aparat kepolisian.
Kasus sabung ayam di Ngajum menjadi momentum untuk merefleksikan kembali strategi penegakan hukum yang selama ini diterapkan. Pendekatan represif semata tidak cukup. Solusi yang lebih berakar pada masyarakat, transparan, dan akuntabel, serta melibatkan pengawasan sipil yang kuat, adalah kunci untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.
(Red)
