Racik Mesiu Sendiri, Dua Pemuda Asal Sidoarjo Ditangkap Polda Jatim Saat Coba Jual Bubuk Petasan di Surabaya

Ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya,  Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang dibuat secara mandiri. Dua pemuda asal Kabupaten Sidoarjo diamankan oleh tim penyidik pada Selasa (03/03/2026) saat mereka mencoba melakukan transaksi penjualan di kawasan Jalan Raya Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya.

Kegagalan upaya penjualan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya orang yang menjajakan bahan peledak secara ilegal di wilayah Surabaya. Setelah melalui tahap penyelidikan dan pengawasan yang cermat, tim dari Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan aksi penangkapan tepat waktu saat kedua tersangka tengah bertemu dengan calon pembeli yang sebenarnya merupakan anggota tim penyidik yang menyamar.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, pihak kepolisian menemukan sejumlah bubuk mesiu yang telah diracik sendiri oleh kedua tersangka, serta alat dan bahan baku pembuatannya seperti serbuk gergaji, kalium nitrat, dan beberapa bahan kimia lainnya yang disimpan dalam wadah plastik dan kaleng bekas. Menurut keterangan dari Kapolres yang menangani kasus ini, kedua tersangka mengaku membuat bubuk petasan tersebut dengan tujuan untuk dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan produk yang beredar secara resmi, tanpa menyadari bahwa kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi.

“Kedua tersangka mengaku telah membuat bubuk petasan ini selama beberapa minggu terakhir dan berencana menjualnya ke berbagai daerah di sekitar Jawa Timur. Mereka tidak menyadari bahwa pembuatan dan penjualan bahan peledak tanpa izin resmi dapat menyebabkan ancaman bagi keselamatan masyarakat serta dapat digunakan untuk tujuan yang tidak baik,” ujar seorang petugas kepolisian dalam konferensi pers singkat setelah penangkapan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pembuatan dan penyebaran bahan peledak seperti mesiu tanpa izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Bahan Peledak, Senjata Api, dan Amunisi dapat dikenai pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda yang cukup besar. Selain itu, penggunaan bahan peledak yang tidak sesuai dengan ketentuan juga berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, serta korban jiwa dan kerusakan harta benda.

Setelah diamankan, kedua tersangka serta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik juga sedang menyelidiki apakah terdapat jaringan yang lebih luas di balik kasus ini, serta mencari tahu sumber bahan baku yang digunakan oleh kedua tersangka dalam membuat bubuk petasan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak pernah membeli atau menggunakan bahan peledak yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan adanya kegiatan penjualan atau pembuatan bahan peledak secara ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!