
Pelaihari, Kalimantan Selatan – Polsek Jorong yang berada di bawah naungan Polres Tanah Laut telah melaksanakan kegiatan penindakan khusus terhadap pelaku balap liar (bali) di wilayah hukumnya. Kegiatan yang bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta menciptakan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) yang kondusif berlangsung pada Hari Minggu (18/1/2026), mulai pukul 16.00 Wita hingga selesai.
Lokasi penindakan difokuskan di sepanjang Jalan Pelabuhan Pelaihari, Dusun Sungai Pampan RT/RW 010/005, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. Menurut informasi dari Kapolsek Jorong, lokasi tersebut telah menjadi titik kerap terjadi aktivitas balap liar dalam beberapa waktu terakhir, yang tidak hanya mengganggu ketertiban lalu lintas tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan serta masyarakat sekitar yang tinggal di lokasi sekitar jalan raya.
“Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas balap liar yang sering terjadi di jalan tersebut, terutama pada akhir pekan. Selain mengganggu ketenangan masyarakat, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan serius. Oleh karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan secara terencana,” ujar Kapolsek Jorong dalam keterangan resmi setelah operasi.
Dalam pelaksanaan penindakan, tim gabungan petugas kepolisian dari Polsek Jorong melakukan pengaturan lalu lintas dan penyergapan di titik-titik strategis di sepanjang jalan yang menjadi lokasi aktivitas balap liar. Setelah beberapa saat mengawasi, petugas mendeteksi adanya kelompok pengendara sepeda motor yang melakukan balapan liar dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya di jalan raya.
Dengan koordinasi yang baik antar petugas, seluruh pelaku yang terlibat berhasil dihentikan dan diamankan. Secara keseluruhan, sebanyak 24 orang pelaku balap liar (terdiri dari remaja dan dewasa muda) berhasil ditangkap, beserta 27 unit sepeda motor roda dua yang digunakan selama melakukan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa kendaraan yang diamankan bahkan menunjukkan adanya modifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas, yang dirancang untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
Setelah penangkapan, para pelaku beserta kendaraan yang digunakan langsung dibawa dan diamankan ke Markas Polsek Jorong untuk dilakukan proses pendataan identitas serta pengolahan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa setiap pelaku akan dikenai tindakan tilang administrasi sesuai dengan Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan sanksi berupa denda dan pembekuan kendaraan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Selain melakukan penegakan hukum secara tegas, pihak kepolisian juga memberikan pemahaman dan edukasi hukum terkait peraturan lalu lintas kepada seluruh pelaku yang diamankan. Petugas menjelaskan mengenai dampak negatif dari balap liar, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain, termasuk risiko kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera parah bahkan kematian, serta konsekuensi hukum yang harus diterima oleh pelaku.
“Kita tidak hanya ingin memberikan sanksi, tetapi juga ingin mengedukasi mereka agar memahami betapa berbahayanya aktivitas yang mereka lakukan. Harapannya, setelah ini mereka tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan bahkan dapat menjadi agen perubahan untuk mengingatkan teman-teman sebaya mereka,” tambah salah satu petugas yang menangani edukasi.
Kegiatan penindakan balap liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku maupun kelompok yang berpotensi melakukan aktivitas serupa, sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polsek Jorong. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan setiap aktivitas balap liar atau pelanggaran lalu lintas lainnya yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.
(red)
