JALESVEVA JAYAMAHE! TNI AL BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN 99 GRAM SABU DARI MALAYSIA, SENILAI RP100 JUTA DI PERBATASAN KALIMANTAN UTARA

TNI-Polri nasional

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 gram yang berasal dari Tawau, Malaysia, dan akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui Desa Sei Pancang, Kalimantan Utara. Penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial R (30 tahun) terjadi pada hari Sabtu (17/1), tepat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia yang menjadi zona pengawasan ketat bagi pihak berwenang.

Kegagalan upaya penyelundupan ini berawal ketika Posal Sei Pancang yang berada di bawah naungan Lanal Nunukan menerima informasi intelijen yang akurat terkait rencana masuknya narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi Batu 3, Tawau, Malaysia, yang akan memasuki wilayah pesisir Desa Sei Pancang melalui Perairan Sebatik. Informasi tersebut langsung menjadi dasar bagi pihak TNI AL untuk mengambil langkah cepat dan tepat guna mencegah penyebaran barang haram tersebut ke dalam wilayah negara.

“Kami segera menindaklanjuti informasi intelijen yang diterima dengan membentuk tim yang siap siaga. Tujuan utama kami adalah mencegah barang berbahaya ini masuk dan menyebar di masyarakat Indonesia,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.

Tim gabungan dari Posal Sei Pancang langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi titik tujuan perahu atau speed boat pembawa narkotika, yaitu Jembatan Perahu Nelayan RT 003, Desa Sei Pancang. Setelah tiba di lokasi, petugas mengamati adanya seorang laki-laki yang menunjukkan sikap mencurigakan saat berjalan dari ujung jembatan. Tim kemudian melakukan langkah pemeriksaan awal terhadap individu tersebut beserta barang bawaan yang dibawanya.

Dalam pemeriksaan awal tersebut, petugas menemukan sebuah botol yang dilakban dengan bahan warna cokelat yang terlihat tidak biasa. Setelah membuka pelindung luar botol tersebut, tim menemukan dua bungkus berukuran sedang yang diduga mengandung zat terlarang jenis sabu-sabu. Tak lama kemudian, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan dan langsung dikawal menuju Markas Komando (Mako) Lanal Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan pengujian laboratorium.

Setelah dilakukan proses pengujian menggunakan alat tes narkotik yang dimiliki oleh Bea Cukai Nunukan, hasil menunjukkan bahwa kedua bungkus barang yang ditemukan tersebut secara positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif yang terkandung dalam sabu-sabu. Berat total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 99 gram dengan perkiraan nilai pasar senilai Rp100.000.000. Berdasarkan perhitungan standar, jumlah sabu-sabu sebanyak itu dapat menyelamatkan sekitar 198 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan mereka.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan komitmen penuh TNI AL untuk menjaga keamanan perairan yurisdiksi Indonesia dari segala bentuk ancaman, termasuk perdagangan ilegal narkotika. “Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya perairan yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan barang haram. Perlindungan terhadap masyarakat dan keutuhan negara adalah prioritas utama kami,” tegas Kasal dalam pernyataannya.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah berada di bawah pengawasan pihak berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. TNI AL juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyelundupan atau penyalahgunaan narkotika guna bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan bangsa.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!