
BEKASI, JAWA BARAT – Kepolisian Resor Metro Bekasi secara resmi telah menaikkan status seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang berinisial NY menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Fendy (41). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam dan gelar perkara oleh tim penyidik, yang menghasilkan kesimpulan bahwa telah terdapat unsur-unsur hukum yang cukup untuk menetapkan NY sebagai tersangka.
Proses penetapan status tersangka ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah aparat kepolisian melakukan upaya pengumpulan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai bukti yang dianggap telah memenuhi standar persyaratan hukum. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan dari sejumlah saksi yang menyaksikan langsung atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, hasil pemeriksaan medis serta laporan kondisi fisik korban yang mengalami luka-luka akibat insiden, serta sejumlah barang bukti lain yang mampu mendukung rekonstruksi rangkaian peristiwa pengeroyokan yang terjadi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan tahap gelar perkara dan berhasil mengantongi alat bukti yang cukup untuk mendukung tuntutan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, seluruh alat bukti yang diperoleh merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang cermat terhadap saksi, korban, serta berbagai bukti pendukung lainnya yang terkait dengan kasus ini.
“Pada Rabu (28/01/2026) penyidik telah melakukan tahap gelar perkara yang merupakan tahap penting dalam proses penyelidikan. Dari hasil evaluasi dan analisis yang dilakukan terhadap seluruh data dan bukti yang telah terkumpul, telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY dapat ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pengeroyokan ini,” ujar AKP Perida Apriani Sisera dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (30/01/2026).
Peristiwa yang menjadi dasar pelaporan dan penyelidikan ini terjadi pada tanggal 29 Oktober 2025 di salah satu restoran yang berlokasi di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam insiden yang terjadi pada malam hari tersebut, korban Fendy dilaporkan mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya setelah diduga menjadi sasaran tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh NY bersama dengan beberapa orang lain yang bersamanya saat itu. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari korban dan saksi, insiden tersebut terjadi setelah adanya pertengkaran verbal yang berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik.
Meski telah menetapkan NY sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat merinci identitas pihak lain yang diduga juga terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. Tim penyidik masih terus melakukan berbagai upaya untuk mendalami kasus dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku tambahan yang turut terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap korban Fendy. Beberapa jalur penyelidikan sedang dilakukan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum sempat diwawancarai secara mendalam, serta mengumpulkan informasi tambahan dari berbagai sumber yang berpotensi memiliki data terkait dengan pihak lain yang terlibat.
“Kami menyadari bahwa dalam kejadian ini, tersangka NY tidak bertindak sendirian. Hingga saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap identitas dan peran dari pihak lain yang diduga terlibat. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup karena kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan prosedur hukum,” jelas AKP Perida.
Meskipun kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang memiliki status jabatan tertentu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini. AKP Perida Apriani Sisera dengan tegas menyatakan bahwa penanganan kasus pengeroyokan ini akan berjalan secara profesional dan transparan, tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang disandang oleh terlapor atau tersangka.
“Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara kita. Tidak akan ada perlakuan khusus bagi siapapun, termasuk bagi mereka yang memiliki jabatan atau status tertentu. Prinsip hukum yang adil dan tidak memihak akan menjadi dasar dalam setiap langkah penanganan kasus ini,” jelasnya dengan nada yang tegas dan meyakinkan.
AKP Perida juga menambahkan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh semua pihak yang terlibat, baik oleh korban maupun oleh tersangka. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa setiap tahapan penyelidikan dan penuntutan berjalan sesuai dengan standar hukum yang berlaku, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapat dan bukti yang mereka miliki.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran berita bohong atau informasi salah yang dapat merusak nama baik pihak yang terlibat maupun mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diimbau untuk memberikan dukungan dan kerja sama kepada pihak kepolisian jika memiliki informasi atau bukti yang berpotensi membantu penyelidikan kasus ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya. Jika ada masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dengan kasus ini, silakan menghubungi pihak kepolisian melalui kanal resmi yang telah disediakan. Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam mengungkap seluruh kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban,” tambah AKP Perida.
Sebagai informasi tambahan, tindak pengeroyokan yang menjadi objek kasus ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain sehingga menimbulkan luka-luka dapat dikenai hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,-. Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang atau dengan menggunakan kekerasan yang berlebihan, maka dapat dikenai pidana yang lebih berat sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) atau ayat (3) KUHP.
Dengan penetapan status tersangka terhadap NY, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang lebih komprehensif sebelum akhirnya mengajukan tuntutan kepada kejaksaan. Proses ini diperkirakan akan membutuhkan waktu beberapa minggu ke depan, tergantung pada perkembangan hasil penyelidikan dan kemampuan tim penyidik dalam mengungkap seluruh kebenaran yang terkait dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.
Masyarakat umum memberikan tanggapan yang beragam terhadap penetapan status tersangka ini. Sebagian besar masyarakat menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, menganggapnya sebagai bukti bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang jabatan atau status sosial. Namun, sebagian lain juga mengingatkan agar proses hukum berjalan dengan cepat dan transparan agar dapat memberikan keadilan yang segera bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Pihak DPRD Kabupaten Bekasi juga telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, disebutkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap penanganan kasus ini. Selain itu, pihak DPRD juga menyatakan bahwa akan melakukan evaluasi dan langkah-langkah yang sesuai jika terbukti bahwa salah satu anggotanya benar-benar terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Kami sebagai lembaga perwakilan rakyat akan selalu menjaga integritas dan martabat dari setiap anggota yang ada di dalamnya. Jika terbukti bahwa salah satu anggota kami terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan etika, maka kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dalam pernyataannya.
Sebagai kesimpulan, penetapan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dalam perkara dugaan pengeroyokan merupakan bukti komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum yang adil dan tidak memihak. Proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran dan mengidentifikasi semua pelaku yang terlibat, dengan harapan dapat memberikan keadilan yang layak bagi korban serta menjadi contoh bahwa tidak ada seorang pun yang di atas hukum di negara kita.
(*)
