Pria Asal Jombang Diduga Gelapkan Motor Mahasiswa dari Surabaya, Tangkap Polisi Setelah Transaksi Online di Facebook

Nasional

GRESIK – Seorang pria berinisial AA (19 tahun), warga Sumobito, Jombang, berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik mahasiswa asal Surabaya berinisial ABT (24 tahun). Kasus ini bermula dari upaya transaksi jual beli yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Korban yang merupakan mahasiswa tersebut awalnya berniat menjual sepeda motor Yamaha Mio Sporty tahun 2007 yang diunggahnya di akun Facebook pribadinya. Tak lama setelah iklan tersebut dipublikasikan, pelaku menghubungi korban dan mengajukan permintaan untuk melakukan transaksi secara langsung di wilayah Gresik.

Setelah beberapa kali komunikasi secara daring, kedua belah pihak sepakat untuk bertemu. Pertemuan pertama dilakukan untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, dan kemudian disepakati akan ada pertemuan kedua untuk menyelesaikan proses transaksi. Pada pertemuan kedua yang berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Gresik, pelaku mengajukan permintaan untuk meminjam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dengan alasan ingin mengecek nomor rangka dan nomor mesin secara lebih teliti.

Setelah mendapatkan STNK dari korban, pelaku kemudian menyampaikan keinginannya untuk mencoba mengendarai motor tersebut sebelum menyelesaikan pembayaran. Korban yang tidak menduga adanya kejahatan, memberikan izin kepada pelaku untuk mencoba motor. Namun, setelah pergi dengan kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah kembali ke tempat pertemuan, dan STNK milik korban juga ikut hilang tidak dapat ditemukan.

Tak hanya itu, setelah menghilang bersama kendaraan dan STNK, pelaku bahkan sempat menghubungi korban dan meminta korban untuk menebus kembali sepeda motor miliknya sendiri dengan memberikan sejumlah uang. Korban yang merasa dirugikan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp12 juta, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Dengan mengumpulkan berbagai bukti dan informasi, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku, akhirnya tim penyidik berhasil menemukan lokasi tinggal pelaku di Sumobito, Jombang. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara terencana, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, beserta sejumlah barang lain yang terkait dengan kejahatan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kronologi dan motif di balik perbuatannya.

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal tersebut memberikan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Gresik melalui Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan atau barang berharga lainnya, terutama jika dilakukan melalui media sosial atau dengan pihak yang belum dikenal secara baik. Disarankan untuk selalu melakukan transaksi di tempat yang ramai dan aman, serta memastikan bahwa seluruh proses transaksi dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan secara cermat dan menyelesaikan proses pembayaran serta pengurusan administrasi kendaraan secara langsung di tempat yang bersangkutan. Selain itu, jika menemukan adanya indikasi kejahatan atau merasa dirugikan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!