POLRES MADIUN AMANKAN KOMPLOTAN PEMBOBOL TOKO LINTAS DAERAH – EMPAT PELAKU DIAMANKAN, SATU LAINNYA JADI DPO, RATUSAN PERHIASAN EMAS DAN BARANG BUKTI DISITA

Ungkap kasus hukum

MADIUN, beritakabarterkini.COM– Polres Madiun Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh sebuah komplotan yang beraksi lintas daerah. Empat orang pelaku telah berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu pelaku lainnya dengan inisial WWT masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus dalam proses pengejaran. Kasus ini melibatkan tindakan pembobolan di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1 miliar pada salah satu lokasi kejadian.

Keempat pelaku yang telah ditangkap adalah orang-orang dengan inisial JMH, AMD, MHL, dan SBM. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara pada Kamis (15/01/2026), kasus pencurian ini terjadi di dua lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Madiun, masing-masing berada di Kecamatan Dolopo dan Kecamatan Dagangan. Para pelaku menggunakan metode pembobolan tembok bangunan untuk memasuki toko maupun gudang yang menjadi target mereka.

“Para pelaku beraksi dengan cara membobol tembok bangunan, baik toko maupun gudang, menggunakan alat seperti bor, linggis, dan obeng,” jelas AKBP Kemas Indra Natanegara.

Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, antara lain satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, dan satu kunci inggris. Melalui hasil pengembangan penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa komplotan ini tidak hanya beroperasi di wilayah Kabupaten Madiun, tetapi juga telah melakukan tindakan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan.

“Pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Magetan. Dari pengungkapan tersebut, kami turut mengamankan barang bukti berupa emas,” tambah Kapolres Madiun.

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di toko emas di Kabupaten Magetan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai angka fantastis sebesar Rp1 miliar bagi korban. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menambahkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan tepat saat mereka baru saja menyelesaikan aksi pencurian di wilayah Magetan, sehingga memungkinkan petugas untuk menyita bukti-bukti penting secara langsung.

“Pada saat kami melakukan penangkapan, para pelaku baru saja melakukan pencurian di wilayah Magetan. Barang bukti berupa emas, uang tunai, serta alat-alat yang digunakan berhasil kami amankan,” ungkap AKP Agus Andi Anto Prabowo.

Hasil dari pengembangan penyidikan yang mendalam, pihak kepolisian akhirnya berhasil menyita sejumlah besar barang bukti berupa perhiasan emas yang merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut terdiri dari 42 kalung emas, 275 cincin emas, dan 144 gelang emas, yang semuanya akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum yang akan dilaksanakan terhadap para tersangka.

Atas perbuatan mereka yang telah melanggar hukum, keempat tersangka yang telah diamankan saat ini dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara bagi setiap pelaku yang terbukti bersalah.

Kapolres Madiun juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku yang masih menjadi DPO dengan inisial WWT, serta menggali informasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan komplotan ini. Selain itu, Polres Madiun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui kepada pihak kepolisian agar dapat dicegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa depan.

“Salah satu pelaku masih dalam proses pengejaran, dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menangkapnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan informasi yang relevan agar kasus seperti ini tidak terulang,” pungkas AKBP Kemas Indra Natanegara.

Saat ini, proses penyidikan terhadap keempat tersangka yang telah ditangkap masih berlangsung, dengan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat dalam kasus pencurian lintas daerah ini dan memberikan konsekuensi hukum yang sesuai bagi setiap pelaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!