
Surabaya – BERITAKABARTERKINI.COM
Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 315 orang yang diduga dalang kerusuhan yang terjadi di Surabaya pada 29 dan 30 Agustus 2025. Dan 33 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung rusuh hingga hingga pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan dari total 315 orang yang diamankan sebanyak 187 orang terkategori dewasa sedangkan 128 orang lainnya anak dibawah umur
“Dari jumlah itu penyidik sudah menetapkan 33 orang menjadi tersangka. Yakni 27 tersangka usia dewasa yang sudah ditahan, dan 6 tersangka usia anak/ABH,” Menurut jules abraham abast.
Jules memastikan bahwa beberapa anak yang menjadi tersangka dalam kerusuhan itu saat ini telah diserahkan kepada keluarga masing-masing sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).


Sementara mengenai 33 tersangka yang ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya, Abast mengatakan bahwa mereka diduga menyebabkan terjadinya kerusuhan di sejumlah lokasi di Surabaya.
“Untuk 33 tersangka yang saya sebut tadi adalah tersangka yang melakukan tindak pidana di lokasi atau TKP Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 pos lantas se-Surabaya,” ujarnya.
“Perannya, beragam. Ada yang provokasi, vandalisme, bawa bom molotov, menyerang aparat, pengerusakan, pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari, serta 29 pos lantas,” lanjutnya.
Dari tangan puluhan tersangka tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Abast merinci polisi telah mengamankan bom molotov, 3 buah senjata tajam, sejumlah ponsel yang saat ini sedang diteliti Laboratorium Forensik, serta pakaian para pelaku.
“Khusus perkara yang ditangani oleh Polrestabes Surabaya, para tersangka dikenakan 8 pasal. Yaitu pasal 406 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 212 KUHP, pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP, UU Darurat No 12 Tahun 1951 pasal 1 dan pasal 2,” ujarnya.
(Red)
