Surabaya – Hampir sepuluh tahun M Soleh berjuang seorang diri mempertahankan hak dan harga dirinya. Rumah kediamannya di Jalan Kalilom Lor, Kenjeran, kini nyaris roboh dampak pembangunan gedung berlantai tiga tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Sudarmanto, seorang pegawai BUMN PELNI Surabaya. Meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 237/2022/PTUN SBY telah mewajibkan bangunan tersebut dibongkar, hingga kini bangunan itu tetap berdiri kokoh. Warga menduga kuat adanya perlindungan dari jajaran Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Walikota Eri Cahyadi.
“Apa yang saya harapkan hanyalah keadilan. Seharusnya Walikota bersama jajarannya berlaku adil dan tidak pilih kasih terhadap warganya,” tegas M Soleh dengan suara bergetar menceritakan perjalanannya yang penuh rintangan.
Kasus bermula pada tahun 2017, ketika Sudarmanto mulai membangun gedung bertingkat tepat di sebelah rumah milik M Soleh tanpa memiliki izin resmi. Tanpa kajian teknis yang memadai dan tanpa tenaga ahli konstruksi, proses penggalian pondasi dan penimbunan tanah diduga mengubah struktur tanah di sekitarnya. Akibatnya, tembok rumah M Soleh retak merambat, bangunan miring, dan kini terancam runtuh sewaktu-waktu dengan kerugian materiil ditaksir mencapai hampir Rp100 juta.
Ketika diminta bertanggung jawab, Sudarmanto justru bersikap arogan dan menolak mengganti kerugian yang layak. M Soleh pun melapor berjenjang mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga ke DPRD Surabaya, namun tak mendapat tanggapan yang memuaskan. Laporan ke kepolisian pun berliku—ia menuding ada upaya menghilangkan Pasal 200 KUHP yang seharusnya menjadi pasal utama menjerat pelaku, sementara hanya menyisakan pasal yang dianggap lebih ringan.
Tak hanya menghadapi kerumitan hukum, M Soleh beserta keluarga kerap menerima teror dari oknum yang diduga disuruh oleh pihak terkait. Laporan ke Satgas Premanisme pun belum membuahkan hasil yang nyata, seolah ada pihak berkuasa yang membuat mereka “kebal hukum”.
Kasus semakin mencurigakan ketika Pemkot Surabaya sempat menerbitkan IMB bagi bangunan yang awalnya bodong itu, padahal status tanah pun mengandung kejanggalan—dari yang semula bersertifikat Hak Milik (SHM) kemudian diperjualbelikan dengan alas surat Petok D. Bahkan segel dan garis polisi yang dipasang aparat berkali-kali dirusak pihak tak bertanggung jawab tanpa ada tindakan tegas dari dinas terkait.
Hingga saat ini perkara telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. M Soleh mengaku telah mengirim surat ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga KPK dan mendapat tanggapan. Selanjutnya ia berencana melayangkan aduan ke Kementerian Dalam Negeri bahkan langsung kepada Presiden, demi memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saat ini saya hanya berlindung kepada Allah dan yakin perjuangan saya akan mendapat ridho-Nya. Saya tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, hanya ingin negara dan pemimpinnya hadir melindungi warga kecil yang tertindas,” ujarnya penuh harap.
Berbagai kalangan mulai dari insan pers, praktisi hukum, akademisi hingga organisasi masyarakat menyatakan kesiapan mendampingi, namun M Soleh ingin membuktikan sendiri apakah sistem hukum di Indonesia masih berpihak pada kebenaran. Kasus ini pun menjadi sorotan publik tentang pentingnya transparansi, netralitas aparat, dan keberanian pemimpin daerah menegakkan aturan tanpa intervensi kekuasaan.
(Red)
