Pasutri Siri Pelaku Curanmor Berantai di Surabaya dan Gresik Berhasil Diringkus Polrestabes Surabaya

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil mematahkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan secara terorganisir oleh sepasang suami istri siri. Kedua pelaku beraksi di wilayah hukum Surabaya hingga menjangkau Kabupaten Gresik sebelum akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Kedua pelaku yang diamankan telah diidentifikasi identitasnya, masing-masing berinisial R.A.F. alias Kikil (27 tahun), warga Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan S.A.W.N. (23 tahun), seorang perempuan berdomisili di Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya bekerja sama secara kompak dalam menjalankan aksi kriminal dengan menyasar kendaraan yang terparkir di lingkungan rumah kos maupun kawasan permukiman warga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa rentetan aksi kejahatan ini berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.

“Sebelum melancarkan aksinya di wilayah Surabaya, terlebih dahulu pelaku telah mencuri satu unit sepeda motor di kawasan Randu Padangan, Gresik. Motor hasil curian di Gresik itulah yang kemudian mereka jadikan kendaraan operasional untuk melancarkan aksi pencurian berikutnya di wilayah Surabaya,” ungkap Kombes Pol Luthfi dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (24/7).

Dalam pelaksanaan kejahatan di Surabaya, pasangan ini menyasar beberapa lokasi rumah kos yang tersebar di Jalan Made Selatan, Watu Lawang, hingga Sambikerep. Salah satu korban yang menjadi sasaran adalah seorang mahasiswa berinisial A.R. (20 tahun), asal Lombok Barat yang tinggal di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.

“Dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T, pelaku yang dipanggil Kikil merusak sistem penguncian setir sepeda motor Genio milik korban hingga berhasil dipaksa terbuka dan langsung dibawa kabur,” jelas Kapolrestabes.

“Usai berhasil mengamankan motor pertama, pelaku menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut di sebuah bangunan atau rumah yang dipilih secara acak tidak jauh dari lokasi kejadian. Setelah situasi dianggap aman, mereka kembali berkeliling mencari sasaran berikutnya,” tambahnya.

Tak berhenti pada satu kasus, pelaku kembali beraksi di lokasi kedua yang masih berada di kawasan Made Selatan, Sambikerep. Di tempat ini, mereka kembali melancarkan modus yang sama dan berhasil membawa lari satu unit motor Vario 160 dengan cara merusak mekanisme pengamanan kendaraan.

“Motor hasil curian tersebut kemudian didorong secara perlahan menuju tempat tinggal pelaku di kawasan Kapasan. Setelah terparkir aman di sana, pelaku kembali mengambil sepeda motor Genio yang sebelumnya disembunyikan di dekat lokasi kejadian pertama untuk dipakai kembali,” urai Kombes Pol Luthfi.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan dan interogasi, terungkap bahwa Kikil juga mengakui perannya dalam beberapa aksi pencurian lainnya. Ia mengaku telah mencuri sepeda motor tipe CRF di area Masjid Al Hidayah, Lontar, secara sendirian pada tanggal 20 Juni 2026.

Di hari yang sama, ia juga terlibat dalam pencurian motor Vario di lingkungan rumah kos belakang Masjid, kawasan Bumi Sari Praja, bekerja sama dengan rekan lainnya berinisial R yang kebetulan sebelumnya telah lebih dulu ditangkap oleh tim Polsek Lakarsantri.

Bahkan pada tanggal 21 Juni 2026, tersangka kembali bergerak mencuri motor tipe Beat di kawasan Lontar bersama pelaku lain berinisial S yang saat ini berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu.

“Pengembangan kasus masih terus kami lakukan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas maupun lokasi tempat terjadinya tindak pidana lainnya yang belum terungkap,” tegasnya.

Dari lokasi tempat tinggal maupun penggeledahan saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang-barang bukti penting berupa satu set kunci T, tang berwarna silver, obeng, kunci pas, helm Honda berwarna putih, jas hujan merek S&R berwarna hitam, serta sepasang sandal berwarna cokelat. Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pelanggaran Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!