MABES POLRI MEMASTIKAN TIDAK DITEMUKAN BUKTI PRAKTIK PEMERASAN DAN PENERIMAAN UANG OLEH KABID PROPAM POLDA SUMUT KOMBES POL JULIHAN MUNTAHA – TUDINGAN YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL DINYATAKAN TIDAK BERBASIS KENYATAAN

TNI-Polri nasional

Jakarta, 8 Januari 2026 – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi menyatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tudingan yang sempat beredar luas di media sosial terkait dugaan praktik pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kepala Bidang Profesi dan Pembinaan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Julihan Muntaha, tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri menyimpulkan bahwa tudingan yang disebarkan melalui berbagai platform media sosial tidak berbasis kenyataan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kasus ini awalnya muncul setelah sebuah akun media sosial anonim mengunggah sebuah postingan yang menyatakan bahwa Kombes Pol Julihan Muntaha telah melakukan praktik pemerasan dan menerima uang dari sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus-kasus hukum di wilayah Sumatera Utara. Postingan tersebut juga menyertakan beberapa dokumen yang diklaim sebagai bukti, serta nama-nama pihak yang diduga telah menjadi korban dari praktik tersebut. Dalam waktu singkat, postingan tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan menarik perhatian sejumlah media massa yang kemudian meliputinya.

Melihat tingginya perhatian publik terhadap tudingan tersebut, Mabes Polri segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim penyelidikan khusus yang diketuai oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, beserta perwakilan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Kriminal Umum Mabes Polri. Tim ini diberi mandat untuk melakukan penyelidikan yang objektif, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan yang telah muncul.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua minggu, tim khusus melakukan berbagai langkah penting, antara lain:

1. Pemeriksaan terhadap sumber informasi dan dokumen yang disebarkan – Tim melakukan verifikasi terhadap setiap dokumen yang diklaim sebagai bukti dalam postingan media sosial, serta melacak sumber asal dari informasi yang disebarkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar dokumen yang disebarkan telah dimanipulasi atau diambil dari konteks yang salah, sedangkan sumber informasi anonim tidak dapat diidentifikasi dengan jelas.
2. Pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai korban – Tim melakukan wawancara dengan seluruh nama pihak yang disebut sebagai korban dalam tudingan tersebut. Hasil wawancara menunjukkan bahwa sebagian besar pihak tersebut tidak mengetahui tentang tudingan yang disebarkan, sementara sebagian lainnya mengaku bahwa mereka pernah memiliki masalah hukum namun tidak pernah mengalami praktik pemerasan atau diminta untuk memberikan uang kepada Kombes Pol Julihan Muntaha.
3. Pemeriksaan terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha dan jajarannya – Tim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap riwayat kerja, kasus-kasus yang ditangani, serta aktivitas keuangan Kombes Pol Julihan Muntaha selama menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sumut. Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan sejumlah pejabat dan anggota Polri yang bekerja bersama dengannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada indikasi atau bukti yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan praktik pemerasan atau penerimaan uang yang tidak sah.
4. Pemeriksaan terhadap proses penanganan kasus di Propam Polda Sumut – Tim melakukan evaluasi terhadap sistem dan proses penanganan kasus di Bidang Propam Polda Sumut selama masa jabatan Kombes Pol Julihan Muntaha. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa semua proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak ditemukan indikasi penyimpangan yang signifikan.

Setelah menyelesaikan seluruh proses penyelidikan, tim khusus menyampaikan hasil temuannya kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas yang diadakan di Mabes Polri pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam rapat tersebut, tim menyimpulkan bahwa tudingan yang beredar di media sosial terhadap Kombes Pol Julihan Muntaha tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan praktik pemerasan maupun penerimaan uang yang tidak sah.

Dalam keterangan resmi yang dibacakan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Kamis (8/1/2026), Mabes Polri menyatakan bahwa hasil penyelidikan telah menunjukkan bahwa Kombes Pol Julihan Muntaha telah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mabes Polri juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri untuk memastikan bahwa praktik-praktik tidak benar tidak terjadi di lingkungan kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan objektif, kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan praktik pemerasan maupun penerimaan uang oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha. Tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak berbasis kenyataan dan telah menyebabkan kerugian bagi nama baik anggota Polri serta institusi kepolisian secara keseluruhan,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo dengan suara yang tegas dan jelas.

Ia juga menambahkan bahwa Mabes Polri sangat menghargai peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya institusi kepolisian, namun juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang disebarkan haruslah berdasarkan fakta dan bukti yang jelas. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar atau bohong tidak hanya dapat merugikan pihak yang bersangkutan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami sangat menghargai dukungan dan pengawasan dari masyarakat terhadap kerja kami. Namun, kami juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang akan disebarkan harus melalui proses verifikasi yang cermat dan berdasarkan fakta yang jelas. Penyebaran informasi yang tidak benar atau bohong adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Merespons hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kombes Pol Julihan Muntaha menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Mabes Polri atas perhatian dan proses penyelidikan yang objektif yang telah dilakukan. Ia juga menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepolisian yang luhur.

“Saya sangat bersyukur bahwa hasil penyelidikan telah menunjukkan kebenaran dan bahwa tudingan yang telah muncul tidak berdasar. Saya telah menjalankan tugas saya sebagai Kabid Propam Polda Sumut dengan penuh integritas dan selalu berusaha untuk menjalankan hukum dengan adil dan benar. Saya juga ingin mengucapkan maaf jika tudingan ini telah menyebabkan kekhawatiran bagi masyarakat dan pihak terkait,” ujar Kombes Pol Julihan Muntaha dalam keterangan pribadinya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Sumatera Utara. Menurutnya, peran Bidang Propam dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri sangat penting, dan ia akan terus berusaha untuk meningkatkan kualitas kerja di bidang tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan baik dan menjaga profesionalisme serta integritas anggota Polri di wilayah Sumatera Utara. Kami juga akan terus membuka diri untuk menerima masukan dan pengawasan dari masyarakat agar kerja kami dapat semakin baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol Teddy Minahasa juga menyampaikan dukungannya kepada Kombes Pol Julihan Muntaha dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kerja Bidang Propam dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri di wilayah Sumut. Menurutnya, hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes Polri merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum di lingkungan kepolisian berjalan dengan baik dan transparan.

“Kami sangat mendukung hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes Polri dan mengucapkan selamat kepada Kombes Pol Julihan Muntaha atas kebenaran yang telah terbukti. Pihak Polda Sumut akan terus mendukung kerja Bidang Propam dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri, serta akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara,” ujar Irjen Pol Teddy Minahasa.

Masyarakat dan sejumlah tokoh masyarakat juga memberikan respon positif terhadap hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Mabes Polri. Banyak pihak yang menyatakan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan telah menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta tidak akan mentolerir segala bentuk praktik tidak benar di lingkungan kepolisian.

Ketua Komisi III DPR RI yang menangani urusan hukum dan keamanan, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Mabes Polri dalam menangani tudingan ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas dalam proses penyelidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Mabes Polri dalam menangani tudingan ini dengan cara yang transparan dan objektif. Hasil penyelidikan yang telah diumumkan menunjukkan bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas anggotanya dan tidak akan mentolerir segala bentuk praktik tidak benar. Kami berharap bahwa hal ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menangani berbagai tudingan yang muncul di masyarakat,” ujar Bambang Wuryanto.

Selain itu, Mabes Polri juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terhadap pihak yang terbukti telah menyebarkan informasi bohong atau fitnah terhadap anggota Polri. Menurut Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Ari Widodo, penyebaran informasi bohong atau fitnah merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana dan dapat dikenai sanksi yang sesuai.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak yang telah menyebarkan tudingan bohong ini. Pihak yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi hak dan nama baik anggota Polri, tetapi juga untuk menjaga ketertiban informasi di masyarakat dan mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merusak stabilitas sosial,” jelas Kombes Pol Ari Widodo.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak tentang pentingnya bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di era digital saat ini. Dengan kemudahan akses ke media sosial, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, namun hal ini juga dapat menyebabkan penyebaran informasi yang tidak benar atau bohong jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan yang sama, Mabes Polri juga mengumumkan bahwa pihaknya akan meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap informasi yang menyangkut anggota Polri yang beredar di media sosial. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan program edukasi bagi masyarakat tentang cara memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tentang hak dan kewajiban dalam menggunakan media sosial.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian terhadap informasi yang menyangkut anggota Polri yang beredar di media sosial. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan program edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya menyebarkan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan digital yang sehat dan memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa,” pungkas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dengan demikian, tudingan yang sempat beredar luas di media sosial terhadap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha telah terbukti tidak berdasar setelah melalui proses penyelidikan yang menyeluruh dan objektif oleh Mabes Polri. Hasil penyelidikan ini menjadi bukti bahwa institusi kepolisian memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, serta siap untuk menangani segala bentuk tudingan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!