
Jakarta Selatan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penampilan tersangka seperti biasa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan perbedaan tata cara dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (11/01/2026). “Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya… ‘loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” ujarnya.
Tercatat ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT kali ini, yang dibagi menjadi dua kategori. Dari lingkungan KPP Madya Jakarta Utara yaitu Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai. Sedangkan dari pihak swasta yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Menurut Asep, tidak ditampilkannya para tersangka merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan prinsip yang dijunjung tinggi dalam KUHAP baru, yaitu asas praduga tak bersalah. “Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” beber dia.
Meski telah menerapkan aturan baru, Asep menyampaikan bahwa saat ini masih berlangsung masa transisi, di mana penerapan KUHAP baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dipadukan dengan peraturan lama sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Hal ini karena kasus dugaan suap pajak tersebut terjadi sebelum berlakunya aturan baru pada tanggal 2 Januari.
“Bahwa ini perkaranya dalam masa transisi. Terjadinya di Desember ini ya, mereka pemberiannya di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangannya di Januari, selepas tanggal 2 gitu ya,” jelas Asep. Ia menambahkan bahwa untuk kasus yang seluruh perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang baru, KPK akan sepenuhnya menggunakan aturan terbaru. “Ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru,” pungkasnya.
(*)
