
CIKARANG SELATAN – Ahli waris Uji Bin Otong menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Distrik 1 Meikarta, Lippo Cikarang pada hari Jumat (30/1/2026) mulai pukul 09.30 WIB. Aksi yang melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak pengelola Meikarta dari Lippo Cikarang yang diperkirakan telah memagari lahan yang masih berada dalam status sengketa hukum.
Sebelum pelaksanaan aksi, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pihak Lippo telah melakukan langkah antisipatif dengan bekerja sama dengan Kelompok Indonesia Timur untuk melakukan penjagaan di area lahan yang menjadi perdebatan. Sementara itu, para ahli waris datang dengan didampingi oleh beberapa ormas lokal untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait dengan status hukum lahan tersebut dan akses yang dianggap telah dibatasi oleh pihak pengelola kawasan.
Menanggapi potensi terjadinya konflik antara kedua kelompok yang berada di lokasi, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan bersama Kasat Intel Polres Metro Bekasi turun langsung ke lapangan untuk mengamankan jalannya aksi serta memastikan bahwa situasi tetap terkendali. Sebanyak puluhan aparat kepolisian disiagakan secara terpadu di sekitar lokasi aksi, dengan fokus utama untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik dan menjaga ketertiban umum.
“Kami melakukan pengamanan secara maksimal sekaligus memfasilitasi proses mediasi antara pihak ahli waris dengan pengelola Meikarta Lippo Cikarang, guna memastikan tidak terjadi gesekan atau konflik yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan saat dihubungi awak media melalui pesan singkat pada saat aksi berlangsung.
Menurut AKP Erwin, pihak kepolisian secara konsisten mengedepankan pendekatan dialogis dan damai dalam menangani situasi yang sensitif seperti ini. Tim mediasi yang dibentuk langsung oleh aparat kepolisian berhasil menjembatani komunikasi antara kedua belah pihak, sehingga dapat menemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Setelah melalui proses diskusi dan negosiasi yang berjalan dengan kondusif, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang bersifat sementara. Pihak Meikarta Lippo Cikarang menyetujui untuk membuka akses jalan yang berada di atas tanah yang menjadi hak ahli waris Uji Bin Otong, sebagai langkah antisipatif sambil menunggu proses penyelesaian sengketa hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
“Hasil dari mediasi yang kami fasilitasi adalah pihak Meikarta Lippo Cikarang bersedia memberikan akses kepada warga masyarakat untuk melalui lahan tersebut. Kesepakatan ini berlaku secara sementara hingga proses penyelesaian sengketa hukum menemukan titik akhir yang jelas dan diakui oleh semua pihak,” jelas AKP Erwin Setiawan menjelaskan hasil mediasi.
Ia menambahkan bahwa setelah kesepakatan tersebut tercapai dan disampaikan kepada seluruh massa yang mengikuti aksi unjuk rasa, para peserta aksi dengan sukarela membubarkan diri secara tertib dan teratur. Kondisi di kawasan Distrik 1 Meikarta kemudian kembali pulih dan menjadi kondusif seperti biasa, tanpa ada laporan kerusakan properti atau cedera yang dialami oleh pihak manapun selama aksi berlangsung.
“Alhamdulillah, seluruh proses berjalan dengan lancar dan tidak ada insiden yang terjadi selama maupun setelah aksi unjuk rasa. Semua pihak yang terlibat sepakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cikarang Selatan, serta akan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan sengketa lahan ini dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tutup AKP Erwin dengan penuh rasa syukur.
Saat ini, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi di kawasan sekitar lahan sengketa untuk memastikan bahwa kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Selain itu, aparat kepolisian juga akan terus mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum yang sah, guna mencapai keputusan yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak
(*).
