
YOGYAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang selama ini beroperasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam operasi penangkapan yang sigap dan terkoordinasi, petugas menyita sejumlah besar barang bukti narkotika, meliputi ganja seberat 2,71 kilogram, sabu seberat 175 gram, serta sekitar 93.000 butir pil Trihexyphenidyl yang merupakan psikotropika berbahaya.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan jaringan ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka. Operasi dimulai dengan penangkapan tersangka pertama berinisial F. F diamankan pada Selasa (17/2/2026) di depan sebuah minimarket di kawasan Jombor, Sleman. Penangkapan dilakukan sesaat setelah F turun dari bus yang membawanya dari Baturaja, Sumatera Selatan, mengindikasikan modus operandi pengiriman narkotika antarprovinsi.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka F ditemukan 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan berat bruto total 2,71 kilogram,” ujar Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (20/2/2026). Jumlah ganja yang disita dari F menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari rekannya berinisial B, yang berdomisili di wilayah Kapahiang, Bengkulu. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan Baturaja (Sumatera Selatan) dan Kapahiang (Bengkulu) sebagai titik transit atau asal barang, dengan DIY sebagai target pasar. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengembangan kasus dari tersangka F kemudian mengarah pada dua tersangka lain yang merupakan rekan jaringannya. Keduanya berinisial RA dan AP. Tim BNNP DIY segera bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Mlati, Sleman. Penangkapan ini menunjukkan efektivitas tim dalam melacak dan membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.
Dari tangan tersangka AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 4 gram. Sementara itu, dari tersangka RA, petugas menemukan barang bukti yang lebih signifikan. Tim BNNP DIY menyita sabu seberat 175 gram serta 93 toples yang masing-masing berisi sekitar 1.000 butir pil Trihexyphenidyl, sehingga totalnya mencapai sekitar 93.000 butir. Pil Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek halusinasi dan kecanduan, sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika dan berpotensi merusak saraf serta kesehatan mental.
Pengungkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika di DIY dan menunjukkan komitmen BNNP DIY dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengimbau masyarakat untuk terus proaktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.
(*)
