
REMBANG – Sebuah kasus mengejutkan yang melibatkan dugaan penjualan istri, pemalsuan dokumen, dan pernikahan ganda terungkap di Rembang, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat setempat. Pasangan suami-istri Sucipto (44 tahun) asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, dan Badriyah (36 tahun), ditangkap setelah praktik tidak senonoh mereka terbongkar. Motif ekonomi disebut-sebut menjadi pemicu utama di balik keputusan pasangan ini, meskipun pengakuan lain juga muncul.
Kepada pihak kepolisian setelah ditangkap, Sucipto, yang berprofesi sebagai perangkat desa di Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, mengakui bahwa perbuatan menjual istrinya dilakukan atas kesepakatan bersama dengan Badriyah. Pengakuan ini juga dibenarkan oleh Badriyah kepada polisi, yang mengindikasikan adanya perencanaan matang di balik tindakan tersebut demi memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari mereka.
Singkat cerita, Badriyah kemudian mempromosikan dirinya melalui aplikasi Michat. Dari promosi tersebut, seorang pria berinisial AK tertarik dan menjalin komunikasi dengan Badriyah. Setelah perkenalan singkat, Badriyah dan AK kemudian bertemu dan melakukan hubungan seksual.
Untuk memuluskan rencana yang lebih jauh, Sucipto yang seharusnya menjadi penjaga moral di lingkungannya, justru aktif membantu istrinya. Ia memalsukan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat akta nikah agar Badriyah dapat menikah secara resmi dengan AK tanpa harus bercerai dari dirinya.
Ironisnya, Badriyah, yang merupakan kepala sekolah di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Jolotundo, menggunakan identitas seorang perempuan berinisial SC untuk pernikahan keduanya ini. SC tak lain adalah salah seorang guru yang bekerja di PAUD yang diasuh oleh Badriyah.
Setelah pernikahan keduanya dengan AK resmi tercatat, Badriyah mulai menerima nafkah sebesar Rp450 ribu setiap minggunya dari AK. Selama kurun waktu tiga bulan terakhir sebelum kasus ini terbongkar, Badriyah menjalani kehidupan ganda yang tak lazim: ia berhubungan intim dengan AK di malam hari, dan kemudian dengan Sucipto di siang hari.
Terbongkar dari KUA, Motif Ekonomi dan Ketidakpuasan Seksual
Kasus ini akhirnya terbongkar secara tidak sengaja ketika SC, guru PAUD yang identitasnya dipalsukan, datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengurus berkas pernikahannya dengan calon suaminya. Betapa terkejutnya SC saat mendapati bahwa identitas atas namanya telah terdaftar dan tercatat pernah menikah. Dari situlah terkuak bahwa identitas SC telah disalahgunakan oleh Sucipto untuk memuluskan pernikahan kedua istrinya.
Akta nikah Badriyah dengan AK ternyata asli dan resmi, bukan pernikahan kontrak atau siri biasa. Selain motif ekonomi yang diakui oleh pasangan ini, polisi juga mendapatkan pengakuan dari Badriyah bahwa ia merasa tidak puas dengan pelayanan seksual dari Sucipto. Pengakuan ini menambah kompleksitas motif di balik tindakan nekat pasangan tersebut.
Sementara itu, korban SC yang identitasnya dicatut, kini telah dapat melangsungkan pernikahannya dengan suaminya setelah kasus pemalsuan ini terbongkar dan identitasnya dipulihkan. Pihak kepolisian kini sedang mendalami lebih lanjut kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain seperti pemalsuan dokumen negara, perzinahan, dan dugaan perdagangan orang. Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan dorongan ekonomi yang salah arah, yang dapat merusak tatanan sosial dan moral.
(*)
