
PEKANBARU – Nama anak seorang Kepala Daerah di Provinsi Riau ikut terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap dalam operasi penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru. Remaja berinisial AF, yang merupakan putra dari seorang Bupati di salah satu wilayah di Riau, diamankan aparat dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta zat adiktif etomidate. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru memberikan penjelasan yang mengejutkan, di mana AF disebut tidak mengonsumsi atau menghisap ganja secara langsung, melainkan hanya terpapar asap ganja yang terhirup saat ia berada di dalam toilet lokasi hiburan malam tersebut.
Peristiwa bermula pada dini hari, Minggu, 24 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. Aparat gabungan yang terdiri dari petugas kepolisian dan jajaran BNN Kota Pekanbaru melaksanakan operasi penertiban dan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga kerap menjadi sarang penyalahgunaan narkotika. Sasaran utama petugas malam itu adalah sebuah klub malam yang cukup populer di kalangan anak muda maupun kalangan elit di Kota Pekanbaru.
Saat petugas melakukan pengecekan mendadak ke salah satu ruangan tertutup di lokasi tersebut, ditemukan sekelompok pemuda dan pemudi yang sedang berkumpul dengan kondisi mencurigakan. Tanpa berpanjang lebar, seluruh pengunjung yang berada di ruangan tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Total ada 13 orang yang dibawa keluar dari lokasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna menjalani pemeriksaan urin.
Hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru memberikan hasil yang sama mengejutkannya. Dari 13 orang yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan positif mengandung zat narkotika maupun zat adiktif lain di dalam tubuh mereka. Di antara belasan orang yang positif tersebut, terdapat dua nama yang cukup menyita perhatian publik.
Pertama adalah AF, yang diketahui merupakan anak kandung dari seorang Bupati di Riau. Statusnya sebagai anak pejabat daerah otomatis membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Kedua, turut diamankan juga seorang selebgram atau pembuat konten media sosial lokal yang cukup dikenal di Riau, berinisial SA. Keberadaan dua sosok publik ini dalam kasus narkoba tersebut menambah sensasi dan membuat kasus ini menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas tes urin. Petugas juga melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh orang yang diamankan maupun di area ruangan tempat mereka berkumpul. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja pada dua orang tersangka utama.
Dua orang tersebut masing-masing berinisial FTR dan MAY. Dari FTR, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 9,8 gram bersih beserta empat butir cartridge atau tabung hisap. Sementara itu, dari MAY, petugas menemukan ganja kering seberat 1,2 gram. Barang bukti ini menjadi dasar kuat bahwa di lokasi tersebut memang terjadi transaksi dan konsumsi narkotika.
Setelah proses awal di kepolisian selesai, seluruh berkas perkara, tersangka, maupun barang bukti kemudian dilimpahkan ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menjalani proses asesmen terpadu serta pemeriksaan pengembangan lebih lanjut.
Kepala BNN Kota Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Wawan, memberikan keterangan pers terkait kasus ini. Ia membenarkan bahwa hasil tes laboratorium menunjukkan AF positif mengandung dua jenis zat, yaitu ganja dan etomidate. Namun, Kombes Pol Wawan memberikan klarifikasi penting terkait status AF yang berbeda dengan 11 orang lainnya.
“Benar, hasil laboratorium menyatakan AF positif ganja dan positif etomidate. Namun, berdasarkan hasil asesmen, pemeriksaan, dan keterangan saksi serta rekan satu lokasi, kami tidak menemukan bukti bahwa AF mengonsumsi, menghisap, atau memakai ganja secara langsung,” ungkap Kombes Pol Wawan di kantornya, Senin (26/5/2026).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan dugaan kuat mengapa urin AF bisa mengandung zat ganja. Menurut rekonstruksi kejadian dan keterangan yang dihimpun, saat peristiwa berlangsung, AF diketahui sempat masuk dan berada di dalam toilet tempat hiburan malam tersebut dalam durasi yang cukup lama. Di toilet itulah, saat itu sedang ada orang lain yang sedang menghisap ganja secara diam-diam.
“Kesimpulan kami sementara, AF positif ganja karena menghirup asap ganja dari orang lain saat ia berada di dalam ruangan toilet yang tertutup dan berasap. Jadi ia tidak merokok ganjanya, tidak memegang ganjanya, tapi karena ruangannya tertutup dan asapnya tebal, ia tidak sengaja ikut terhirup asap tersebut, sehingga masuk ke paru-paru dan bereaksi di dalam tubuh. Ini yang menyebabkan saat tes urin, hasilnya positif,” papar Wawan menjelaskan rinci.
Berbeda dengan kasus ganja, untuk zat etomidate yang juga ditemukan di tubuh AF, Wawan mengonfirmasi bahwa zat tersebut memang dikonsumsi oleh AF, namun bukan dalam bentuk narkotika terlarang. Etomidate yang ditemukan diketahui berasal dari jenis minuman berenergi campuran atau minuman yang kerap beredar di tempat hiburan malam yang mengandung zat adiktif ringan, bukan zat psikotropika keras yang masuk kategori narkotika golongan 1 atau 2.
“Etomidate ini sering ada di minuman campuran. Jadi dia minum, bukan suntik atau pakai obat terlarang. Jadi untuk zat ini, kategorinya berbeda dengan kasus ganja yang murni karena terpapar asap,” tambahnya.
Hingga saat ini, BNN Kota Pekanbaru masih terus mendalami kasus ini. Jika terbukti benar AF hanya terpapar asap pasif dan tidak ada peran aktifnya dalam penyalahgunaan, perdagangan, atau kepemilikan narkotika, maka status hukum anak pejabat ini kemungkinan besar hanya sebagai saksi atau korban terpapar, bukan sebagai tersangka utama. Sementara itu, FTR dan MAY yang kedapatan membawa barang bukti ganja sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.
Masyarakat Riau pun menanti langkah hukum selanjutnya, mengingat kasus ini menyangkut anak seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan. BNN berjanji akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, baik itu anak pejabat, selebgram, maupun warga biasa.
(*)
