
LUMAJANG – Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, terus mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Hingga Jumat (17/04/2026), pihak kepolisian telah berhasil mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa mengerikan tersebut.
Ke sepuluh orang yang diamankan tersebut merupakan warga Kabupaten Lumajang dengan inisial GF, MB, MS, JP, AM, FA, BK, SP, EP, dan SJ. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, ada yang ditangkap langsung di kediamannya, namun ada juga yang memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Klarifikasi Jumlah Pelaku, Bukan 15 Melainkan 12 Orang
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dalam keterangan persnya di Mapolres Lumajang memberikan klarifikasi penting terkait jumlah pelaku yang selama ini beredar di masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, diketahui bahwa yang datang bertamu ke rumah korban, Sampurno (Kades Pakel), berjumlah 12 orang, bukan 15 orang seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas ada 12 orang. Namun dua orang di antaranya bersifat pasif. Setelah kami periksa, mereka mengaku tidak mengetahui tujuan diajak ke tempat kejadian perkara (TKP). Oleh karena itu, kedua orang ini tidak kami amankan,” jelas AKBP Alex Sandy.
Dari total 12 orang tersebut, 10 orang lainnya kini berada dalam tahanan dan menjalani proses pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang.
Hanya 5-6 Orang yang Aktif Melakukan Kekerasan
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa tidak semua orang yang hadir melakukan tindak kekerasan. Dari 10 orang yang diamankan, diketahui hanya sekitar lima hingga enam orang yang bertindak aktif melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.
“Selebihnya hanya bergerak-gerak di sekitar lokasi atau sekadar menjadi penonton, namun tidak melakukan pemukulan atau pembacokan. Namun demikian, peran dan keterlibatan mereka masih akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban hukumnya,” tambah Alex.
Motif Awal Hanya Klarifikasi, Berakhir Kekerasan
Yang menarik dari kasus ini adalah motif awal kedatangan kelompok tersebut ke rumah Kades. Menurut keterangan Kapolres, niat awalnya sebenarnya hanya untuk mengklarifikasi ucapan atau pernyataan korban saat menghadiri acara pengajian sehari sebelum kejadian.
“Mungkin karena adanya ketersinggungan atau perasaan tersinggung dari ucapan tersebut, akhirnya emosi memuncak dan terjadi pengeroyokan serta pembacokan yang sangat brutal,” ungkapnya.
Struktur Jaringan: 8 Orang Suruhan, 2 Orang Pemicu
Penyidikan juga mengungkap adanya struktur dalam kelompok tersebut. Dari 10 orang yang diamankan, tercatat sebanyak delapan orang merupakan orang suruhan yang didatangkan untuk ikut serta dalam aksi tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu berinisial FA dan BK, ditengarai sebagai pihak yang mengajak dan menggerakkan orang-orang tersebut untuk mendatangi rumah korban. Kedua orang ini diduga memiliki peran sentral dalam memicu terjadinya keributan.
Status Hukum dan Pasal Jerat
Saat ini, seluruh 10 orang yang diamankan masih dalam status pemeriksaan sebagai saksi pelaku untuk pengumpulan alat bukti. Namun, pihak kepolisian memastikan akan segera menetapkan status hukum mereka.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun bagi setiap orang yang turut serta melakukan kekerasan terhadap orang baik sendiri maupun bersama-sama.
Penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan seluruh alur peristiwa dan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(red)
