
Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai setelah melakukan penyelidikan yang matang. Seorang pria berinisial AP (37 tahun), warga Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, berhasil ditangkap dalam aksi langsung saat melakukan transaksi secara COD (Cash on Delivery) di kawasan SPBU Aloha, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada akhir bulan Februari 2026.
Kegagalan pelaku untuk menyelesaikan transaksi yang menjadi titik akhir dari serangkaian pengawasan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Penyelidikan awal terhadap kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan secara daring melalui platform media sosial. Setelah melalui tahap pengawasan dan pengumpulan bukti yang cermat selama kurang lebih dua minggu, tim penyidik akhirnya menetapkan waktu dan lokasi transaksi untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, diketahui bahwa ia memasarkan rokok ilegal melalui akun Facebook bernama “Ahmad Sahroni”, yang aktif dalam grup terbuka bernama “Komunitas Rokok Sidoarjo”. Melalui akun tersebut, pelaku menyebarkan informasi mengenai berbagai merek rokok yang dijual tanpa pita cukai beserta harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan rokok yang beredar secara legal. Pelaku mengaku menggunakan metode COD untuk memudahkan pembeli dan juga sebagai bentuk strategi untuk menghindari kecurigaan selama proses transaksi.
Setelah berhasil menangkap pelaku, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku yang merupakan kamar kos di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebanyak 216 slop rokok ilegal – dengan perhitungan setiap slop berisi 10 pak rokok – sehingga total mencapai sekitar 2.160 pak rokok dari berbagai merek populer yang umumnya beredar di pasaran. Berdasarkan data yang diperoleh, nilai pembelian rokok ilegal tersebut mencapai sekitar Rp32,4 juta.
Selain menemukan barang bukti berupa rokok ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitas penjualan, antara lain:
- 1 tas ransel yang digunakan untuk menyimpan rokok saat melakukan pengiriman
- Tas plastik dengan berbagai ukuran yang digunakan untuk mengemas pesanan rokok
- 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan mengelola akun media sosial penjualan
- 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai alat transportasi untuk mengantar pesanan ke pembeli
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal yang dilakukan oleh pelaku telah berlangsung selama lima bulan, dimulai sejak Oktober 2025. Berdasarkan perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayarkan untuk jumlah rokok yang diperdagangkan, pihak kepolisian memperkirakan potensi kerugian bagi negara mencapai angka sekitar Rp162 juta. Kerugian tersebut tidak hanya berdampak pada penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat merusak pasar rokok legal serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat akibat tidak terkontrolnya kualitas rokok yang beredar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Bambang Susilo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan satu pelaku. Saat ini tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengikuti jejak distribusi dan mencari tahu dari mana pelaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Kombes Pol. Bambang juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang cukai ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai. “Peredaran rokok ilegal adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui proses pemeriksaan kualitas yang sesuai standar,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo AKBP Dedi Kurniawan menambahkan bahwa pelaku telah dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pelanggaran peraturan cukai. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenai pidana penjara serta denda yang cukup berat. Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi siapa saja yang berniat untuk melakukan aktivitas serupa,” ucapnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum juga merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan diri sendiri serta orang lain. Bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai peredaran rokok ilegal atau barang cukai lainnya, dapat menghubungi nomor layanan masyarakat Polresta Sidoarjo atau melalui kanal pelaporan resmi yang telah disediakan, dengan dijamin kerahasiaannya.
