TERSANGKA SPESIALIS PENCURIAN MOTOR KA (28) DITETAPKAN POLRES SAMPANG – DIDUGA MENCURI MOTOR POLISI DAN BERAKSI DI 13 LOKASI, DITEMUKAN BARANG BUKTI BESERTA DUA UNIT MOTOR HASIL KEJAHATAN

Ungkap kasus hukum Nasional

SAMPANG, MADURA – 27 FEBRUARI 2026 – KA (28 tahun), warga Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor oleh Polres Sampang pada hari Jumat (27/2/2026). Tersangka berhasil ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik seorang anggota kepolisian bernama Cahyo di kawasan Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karang Dalem, Sampang, pada tanggal 12 Juni 2025 silam.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan secara rinci tentang proses kejadian yang terjadi pada bulan Juni tahun lalu. Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksinya dengan cermat, masuk ke area teras rumah korban setelah berhasil merusak kunci gembok pagar yang mengamankan akses masuk. Setelah berhasil menembus area rumah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 warna merah hitam dengan nomor polisi M 5181 NQ, yang sebelumnya diparkir dengan aman di dalam teras rumah korban.

“Kita mengikuti jejak bukti yang ada selama hampir sembilan bulan hingga akhirnya berhasil menetapkan KA sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim penyidik, kami menemukan fakta yang cukup mengejutkan bahwa tersangka merupakan spesialis pencurian motor yang telah melakukan tindak kejahatannya di sebanyak 13 lokasi berbeda di wilayah Sampang dan sekitarnya,” ujar Iptu Nur Fajri Alim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang.

Selain membongkar pola kerja tersangka sebagai pencuri motor yang berpengalaman, tim penyidik juga berhasil menyita dua unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan. Salah satunya adalah Honda Vario yang dicuri dari rumah korban Cahyo, dan unit kedua adalah sebuah motor trail. Pihak kepolisian menemukan bahwa salah satu motor yang disita telah mengalami modifikasi dengan menghilangkan nomor mesin, yang jelas dilakukan untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dilacak oleh pihak berwenang.

Untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang akan datang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang mendukung kasus. Barang bukti tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dokumen jaminan dari pihak lembaga pembiayaan, serta sebuah flashdisk yang berisi tiga rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) dari berbagai lokasi. Rekaman CCTV tersebut menjadi bukti krusial karena secara jelas memperlihatkan pergerakan dan aktivitas tersangka saat menjalankan aksinya, mulai dari persiapan sebelum melakukan pencurian hingga saat membawa kabur kendaraan yang dicuri.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka KA dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memberikan sanksi pidana yang lebih berat karena tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak barang (dalam hal ini kunci gembok pagar) serta terbukti telah melakukan tindak kejahatan secara berulang kali.

“Kita akan memastikan bahwa semua bukti yang ada disajikan dengan jelas di pengadilan agar tersangka mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatannya. Kasus ini juga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti melacak pelaku kejahatan, meskipun waktu yang diperlukan cukup lama,” tambah Iptu Nur Fajri Alim.

Pihak korban, Bripda Cahyo, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim penyidik Polres Sampang yang telah bekerja keras untuk menangkap pelaku dan mendapatkan kembali kendaraannya. “Saya sangat bersyukur bahwa motor saya berhasil ditemukan dan pelaku dapat ditangkap. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Saat ini, tersangka KA sedang ditahan di Rutan Polres Sampang dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rincian tindak kejahatannya, termasuk mengidentifikasi lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi sasaran serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian motor yang dijalankannya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah keamanan terhadap kendaraan bermotor miliknya, seperti menggunakan kunci tambahan dan memanfaatkan fasilitas CCTV jika memungkinkan, guna mencegah terjadinya tindak pencurian serupa di masa mendatang.

(Husairi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!