
Kediri Kota – Pelayanan publik di Samsat yang berada di bawah naungan Polres Kediri Kota, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat nomor.
Informasi tersebut berasal dari pengakuan seorang wajib pajak berinisial H. Sorotan pun mengarah pada institusi kepolisian setempat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi secara tertulis dari pihak terkait selain klarifikasi lisan.
Menurut H, pada 19 Februari 2026 ia mendatangi kantor Samsat untuk mengurus administrasi kendaraan yang dibelinya melalui media sosial. Ia mengaku diminta menunjukkan KTP asli pemilik lama sesuai data di STNK. Karena tidak memiliki dokumen tersebut, proses disebut tidak dapat dilanjutkan.
Namun, H menyebut dirinya kemudian mendapat tawaran bantuan penyelesaian dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Kalau tidak ada KTP asli memang tidak bisa, kecuali mau dibantu, tapi ada biaya tambahan Rp300 ribu,” ujar H menirukan pernyataan yang ia terima.
H mengklaim setelah menyerahkan sejumlah uang tersebut, proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan pelayanan publik.
Upaya konfirmasi dilakukan kepada Andie selaku Kasatlantas Kediri Kota melalui pesan singkat WhatsApp pada 23 Februari 2026. Pihak Kasatlantas kemudian mengarahkan agar konfirmasi disampaikan melalui KRI Polres Kediri Kota.
IPTU Adnan Kohar selaku KRI Polres Kediri Kota memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Bahwa berita tersebut tidak benar, kami maupun Kasatlantas juga memeriksa secara rutin terkait proses pelayanan di Samsat, memastikan bahwa tidak ada hambatan atau pungli yang ditemukan, termasuk pengarahan juga diberikan kepada anggota Samsat untuk menjaga kualitas pelayanan tetap bersih dan prima,” ujarnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik tetap transparan dan profesional. Masyarakat pun diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelayanan Samsat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski telah dibantah, isu ini tetap menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pengawasan internal benar-benar diperketat dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara transparan. Warga juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran prosedur agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
