
Tuban, 16 Februari 2026 – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SJ di Kecamatan Parengan, Tuban, terus bergulir. Empat korban yang merupakan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut, pada Sabtu (14/2/2026) lalu, mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tuban. Kedatangan mereka bukan hanya untuk memenuhi panggilan penyidik, melainkan juga untuk menegaskan sikap penolakan terhadap segala upaya damai, serta mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
Keempat korban yang mengalami luka-luka akibat insiden tersebut adalah Ferdi dan Prasojo, keduanya merupakan operator SPBU; Ali Nasroh, sang mandor SPBU; serta Riswandi, yang berprofesi sebagai tukang kebun di lokasi tersebut. Mereka hadir di Mapolres Tuban untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pemeriksaan tambahan ini, menurut Plt Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar Irawan, diperlukan guna melengkapi berkas perkara agar penanganan kasus dapat berjalan secara komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, para korban tidak datang sendiri. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Hari Winarko dan Brigjen TNI (Purn) Agus Hari Suyanto, yang secara tegas mendukung keinginan korban untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Hari Winarko, salah satu kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Parengan. Meskipun terduga pelaku SJ sempat berinisiatif mendatangi SPBU untuk menyampaikan permohonan maaf, namun upaya damai secara kekeluargaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh para korban. “Tindakan pelaku dinilai sangat arogan dan brutal. Klien kami bersepakat untuk menolak damai dan berharap kasus ini diproses hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hari Winarko. Ia juga menyuarakan agar Bupati Tuban dapat melakukan evaluasi terhadap oknum ASN yang bersangkutan, demi mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Insiden penganiayaan yang menggemparkan ini diketahui terjadi pada hari Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 18.23 WIB di salah satu SPBU di wilayah Parengan. Akibat penganiayaan tersebut, keempat korban mengalami luka-luka. Bahkan, Prasojo, salah satu operator SPBU, menderita luka yang cukup serius hingga mengharuskannya menjalani operasi hidung dan mengalami patah kaki. Kondisi Prasojo menjadi salah satu alasan kuat mengapa para korban enggan menempuh jalur damai.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku SJ diketahui merupakan staf di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Parengan, sekaligus menjadi sopir pribadi camat. Pemicu peristiwa ini diduga karena ketidaksabaran pelaku saat mengantre pengisian bahan bakar minyak (BBM). SJ diduga merasa didahului oleh kendaraan lain, yang kemudian memicu emosinya hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Kasus ini semakin mencuat setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian viral di berbagai platform media sosial, menunjukkan detik-detik penganiayaan tersebut dan memicu kemarahan publik.
Kini, bola panas penanganan kasus ini berada di tangan Polres Tuban. Dengan penolakan damai dari para korban dan dorongan dari kuasa hukum, diharapkan pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap fakta sebenarnya, serta membawa pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait etika dan perilaku pejabat publik, serta perlindungan bagi masyarakat kecil dari tindakan semena-mena.
(red)
