POLISI UNGKAP IDENTITAS PELAKU JAMBRET PONSEL DI SURABAYA, TERDAPATKAN WAHYU TRI H (25) WARGA NGAGEL REJO, DITANGKAP SETELAH KEJAR-KEJARAN

Ungkap kasus hukum Nasional

Surabaya, 13 Februari 2026 Polisi mengungkapkan identitas pelaku jambret ponsel yang berhasil ditangkap di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Minggu (08/02/2026). Tersangka yang berhasil diamankan adalah Wahyu Tri H (25), seorang warga Kelurahan Ngagel Rejo yang bekerja sebagai kernet truk agen Elpiji.

Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto menjelaskan bahwa aksi penjambretan ponsel terjadi di Jalan Ngagel Mulyo X, wilayah hukum Polsek Wonokromo. Pada saat kejadian, pelaku merampas ponsel jenis Vivo milik korban bernama Farhan dengan cara menarik paksa, kemudian langsung kabur mengendarai sepeda motor Honda Supra 125.

“Korban sedang berada di jalan ketika tiba-tiba didekati pelaku yang kemudian merampas ponselnya. Setelah merampas, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai motornya,” jelas Kompol Eko Sudarmanto pada hari Jumat (13/02/2026).

Setelah kejadian, korban segera berteriak menyebut “maling” dan langsung mengejar pelaku. Proses kejar-kejaran melibatkan warga sekitar yang melihat aksi pelaku, hingga akhirnya bersama petugas polisi yang diterjunkan, pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah apotek di kawasan Ngagel Jaya Selatan, tepatnya di wilayah hukum Polsek Gubeng.

“Untuk tempat kejadian ikut wilayah hukum Polsek Wonokromo, tapi pelaku berhasil ditangkap di wilayah Polsek Gubeng,” terangnya menegaskan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka Wahyu Tri H mengaku melakukan tindakan tersebut karena penghasilannya sebagai kernet truk agen Elpiji tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku merasa terpaksa untuk melakukan aksi penjambretan guna mendapatkan uang tambahan.

“Kita mengaku nekat melakukan tindakan itu karena penghasilan yang diperoleh kurang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ucap tersangka saat memberikan keterangan kepada petugas penyidik.

Sebelumnya, video rekaman proses penangkapan pelaku oleh warga dan petugas polisi sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku sedang diamankan oleh sejumlah warga sebelum akhirnya diborgol dan dibawa ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa ponsel korban dan sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku saat melarikan diri telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka Wahyu Tri H telah ditahan di Mapolsek Gubeng dan akan menjalani proses penyidikan untuk dituntut sesuai dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana penjambretan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan saat berada di luar rumah, terutama di tempat umum yang padat atau saat melakukan aktivitas sendirian.

(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!