“JUKIR SURABAYA MENGAKU DIMINTAI JATAH USAI DIGIRING APARAT – SERING DAPAT TUNTUTAN PEMBAYARAN SETELAH TERJARING PENINDAKAN, AKAN SERTAI RAKOR DAN SAMPAIKAN ASPIRASI KE DISHUB SURABAYA”

Nasional

SURABAYA – Sejumlah jukir resmi di Surabaya mengaku telah mengalami pengalaman tidak menyenangkan setelah digiring aparat kepolisian dalam rangka penindakan pelanggaran lalu lintas atau peraturan pengelolaan parkir, di mana mereka sering dimintai “jatah” atau pembayaran tertentu sebagai syarat untuk dilepaskan atau tidak dikenai sanksi lebih lanjut. Mengingat hal ini telah mengganggu penghidupan mereka, para jukir mengumumkan rencana untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan ini secara resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dalam rapat koordinasi yang akan digelar pada awal bulan Februari 2026.

Kisah ini diungkapkan oleh Bapak Hadi Wijaya (45 tahun), salah satu jukir resmi yang telah bekerja di kawasan Jalan Pemuda, Surabaya Pusat selama lebih dari 5 tahun. Menurutnya, kasus dimintai jatah setelah digiring aparat bukanlah hal baru dan telah terjadi pada beberapa rekan jukirnya dalam beberapa bulan terakhir. Ia mengaku pernah mengalami kondisi di mana setelah terjaring razia karena tidak membawa dokumen lengkap atau dianggap melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, aparat yang menangkapnya menyampaikan permintaan untuk membayar sejumlah uang agar tidak dikenai tindakan hukum lebih lanjut.

“Kita sebagai jukir resmi bekerja sesuai dengan aturan yang diberikan oleh Dishub, tapi terkadang karena kondisi yang tidak terduga – seperti dokumen yang terlupa dibawa atau rompi yang sedang dalam perbaikan – kita jadi kena razia. Namun setelah digiring, seringkali kita dimintai jatah dengan alasan untuk mempermudah proses atau agar tidak ada catatan pelanggaran. Ini sangat memberatkan karena penghasilan kita sebagai jukir tidaklah besar,” ujar Bapak Hadi dengan nada sedih.

Bapak Hadi juga mengungkapkan bahwa beberapa rekan jukirnya yang pernah mengalami hal serupa merasa tertekan dan tidak berani melaporkan kasus tersebut karena khawatir akan mendapatkan tindakan balik atau kesulitan dalam menjalankan tugas ke depannya. Mereka khawatir bahwa jika melaporkan, mereka akan menjadi target utama dalam razia-razia selanjutnya atau bahkan kehilangan status sebagai jukir resmi.

“Saya tahu setidaknya 7 rekan jukir yang pernah mengalami hal yang sama. Semua dari kita merasa tidak nyaman, tapi kita takut untuk melapor. Kita hanya ingin bekerja dengan tenang dan mendapatkan penghasilan yang layak untuk keluarga,” tambahnya.

Perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Bapak Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa paguyuban telah menerima banyak keluhan serupa dari anggotanya selama beberapa pekan terakhir. Menurutnya, hal ini tidak hanya merugikan para jukir secara materi, tetapi juga merusak citra profesi jukir yang telah berusaha dibangun bersama Dishub Kota Surabaya.

“Kita sebagai paguyuban selalu mengajak anggota untuk bekerja sesuai aturan dan menghindari pelanggaran. Namun ketika mereka terkena razia dan kemudian dimintai jatah, ini menjadi masalah yang sangat serius. Kita tidak bisa tinggal diam karena hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jukir resmi dan juga hubungan kita dengan pihak berwenang,” jelas Bapak Slamet.

Sebagai tindak lanjut dari keluhan yang diterima, Paguyuban Jukir Surabaya telah mengajukan permohonan untuk melakukan pertemuan dengan Plt. Kadishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan ini secara langsung. Rapat koordinasi yang telah dijadwalkan pada hari Kamis (05/02/2026) juga akan dihadiri oleh perwakilan dari Polrestabes Surabaya untuk membahas solusi bersama dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik yang tidak pantas ini terjadi.

“Kita telah mengirim surat resmi ke Dishub dan Polrestabes Surabaya untuk menyampaikan keluhan ini. Kita berharap dalam rapat tersebut dapat ditemukan solusi yang jelas, seperti pembentukan mekanisme pengaduan khusus bagi jukir yang mengalami hal serupa, atau penyosialisasian kembali aturan penindakan agar aparat yang bertugas memahami bahwa jukir resmi adalah mitra dalam mengelola parkir jalanan,” ujar Bapak Slamet.

Menanggapi hal ini, pihak Dishub Kota Surabaya melalui staf khusus Plt. Kadishub Trio Wahyu Bowo menyampaikan bahwa mereka telah menerima laporan dari Paguyuban Jukir Surabaya dan akan menangani kasus ini dengan serius. Menurut staf tersebut, Dishub sangat menghargai kontribusi para jukir resmi dalam mengelola parkir jalanan di Surabaya dan tidak akan mentolerir setiap bentuk praktik yang tidak pantas yang merugikan mereka.

“Kami telah mengetahui tentang keluhan yang diajukan oleh para jukir dan akan segera melakukan tindakan follow-up. Pertemuan yang akan digelar pada awal bulan depan akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mendengar langsung keluhan mereka dan mencari solusi bersama dengan pihak kepolisian. Kami berkomitmen untuk menjamin bahwa setiap jukir resmi dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa harus mengalami tekanan atau tuntutan yang tidak wajar,” jelas staf tersebut.

Selain itu, pihak Polrestabes Surabaya juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan terhadap tuduhan yang diajukan oleh para jukir. Jika ditemukan adanya aparat yang memang melakukan praktik pemintaan jatah, akan dikenakan sanksi disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran etika atau hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa aparat yang bertugas telah melakukan pemintaan jatah kepada jukir, kami akan segera mengambil tindakan yang sesuai. Kami juga akan melakukan penyuluhan kembali kepada seluruh anggota yang bertugas di bidang penindakan lalu lintas untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran dan profesionalisme,” ujar perwakilan Polrestabes Surabaya.

Untuk mendukung proses penyelesaian masalah ini, Paguyuban Jukir Surabaya juga akan mengajak para jukir yang pernah mengalami hal serupa untuk bersedia memberikan keterangan secara resmi kepada pihak berwenang. Mereka akan menjamin bahwa setiap jukir yang melapor akan mendapatkan perlindungan dan tidak akan mengalami tindakan balik dari pihak manapun.

“Kita akan mengajak para korban untuk bersedia melaporkan kasus yang mereka alami secara resmi. Kita berharap dengan adanya dukungan dari Dishub dan Polrestabes Surabaya, para jukir akan merasa lebih aman untuk berbicara dan masalah ini dapat diselesaikan dengan baik,” tutup Bapak Slamet.

Para jukir yang terkena dampak juga menyampaikan harapan bahwa melalui pertemuan yang akan datang, dapat ditemukan solusi yang efektif dan praktik pemintaan jatah dapat dihentikan secara total. Mereka berharap dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna parkir di Surabaya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!