
Surabaya, 21 Januari 2026 – Komitmen Polrestabes Surabaya untuk membersihkan Kota Pahlawan dari praktik jukir liar menunjukkan hasil nyata. Sebanyak 22 orang yang diduga sebagai jukir liar berhasil diamankan dalam operasi yang digelar secara mendadak. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan berkas dan akan segera diproses secara hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat. Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan setelah menerima banyak keluhan dari warga maupun pengunjung kota terkait adanya oknum yang memungut uang secara ilegal atas nama jasa parkir.
“Kami tidak tinggal diam melihat masyarakat dirugikan oleh praktik ilegal ini. Tim kami telah melakukan pengawasan dan penyelidikan selama beberapa waktu untuk mengumpulkan bukti yang kuat sebelum melakukan penangkapan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan 22 orang yang terbukti melakukan aktivitas jukir liar di berbagai titik strategis di Surabaya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Menurut informasi yang diperoleh, para jukir liar tersebut telah lama mangkal di kawasan-kawasan padat seperti pusat perbelanjaan, kawasan wisata, serta sejumlah jalan raya utama. Mereka biasanya mengarahkan kendaraan untuk parkir di lokasi yang tidak resmi atau bahkan di tempat yang seharusnya bebas parkir, kemudian memungut tarif dengan jumlah yang tidak pasti.
“Praktik mereka tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengganggu ketertiban lalu lintas dan estetika kota. Beberapa di antaranya bahkan telah mendapatkan teguran dan pembinaan sebelumnya namun masih tetap melakukan pelanggaran,” tambah seorang petugas yang terlibat dalam operasi.
Setelah diamankan, para tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh berkas dan bukti yang terkumpul akan diserahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihak kepolisian menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan tidak mudah terbujuk oleh jukir liar. Masyarakat disarankan untuk hanya menggunakan layanan parkir resmi yang memiliki izin dari pemerintah kota, mengenakan rompi seragam, dan memberikan karcis resmi.
“Jika menemukan oknum yang mencurigakan atau meminta uang untuk parkir di tempat yang tidak seharusnya, silakan laporkan segera ke pihak kepolisian atau dinas terkait. Bersama-sama kita bisa membuat Surabaya menjadi kota yang lebih aman, nyaman, dan benar-benar bebas dari jukir liar,” pungkas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Sebagai informasi tambahan, kasus jukir liar di Surabaya telah beberapa kali menjadi perhatian pemerintah kota. Sejak tahun 2024 hingga awal 2025, telah dilakukan beberapa kali operasi penertiban bersama antara Dishub Surabaya, Polrestabes, Satpol PP, dan instansi terkait, yang berhasil mengamankan puluhan oknum jukir liar dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
(Red)
