
Surabaya.BERITAKABARTERKINI.COMKasus pemalsuan surat ahli waris kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa, Irwansyah bin Mohammad Ali dan Hosairiyah binti Alm. Soepari (berkas terpisah), didakwa memalsukan surat keterangan ahli waris demi menjual rumah warisan keluarga senilai Rp350 juta tanpa sepengetahuan saudara kandung lainnya.
Sidang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, rabu (1 /10 /2025), dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.
Modus Pemalsuan Surat Waris
Kasus ini bermula dari rumah peninggalan orang tua terdakwa di Jalan Bulak Banteng Langgar II/2C, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Rumah tersebut merupakan hak waris bersama tiga bersaudara, yakni Hosairiyah, Faridah, dan Nor Hotimah.
Namun, Hosairiyah membuat surat keterangan ahli waris seolah dirinya adalah anak tunggal. Surat palsu itu kemudian dipakai untuk menjual rumah warisan kepada Irwansyah dengan harga Rp350 juta.
Irwansyah kemudian mengurus administrasi ke Kelurahan Sidotopo Wetan. Dengan bantuan staf kelurahan, surat keterangan ahli waris tunggal berhasil diterbitkan meski isinya tidak benar.
Keterangan Para Saksi
Dalam sidang, saksi Faridah yang juga pelapor, menegaskan dirinya dan adiknya Nor Hotimah tidak pernah diberi tahu soal penjualan rumah tersebut.
“Rumah orang tua kami ditempati Hosairiyah, lalu dijual tanpa izin. Tiba-tiba muncul surat ahli waris dengan satu nama, padahal kami ada tiga bersaudara,” ujar Faridah.
Saksi Nor Hotimah juga menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menandatangani persetujuan jual beli.
Sementara itu, saksi Feryanto, staf kelurahan Sidotopo Wetan, mengaku surat ahli waris dibuat berdasarkan data yang dibawa Irwansyah, tanpa verifikasi ke keluarga ahli waris lainnya. Bahkan, sidang waris dilakukan di rumah, bukan di kantor kelurahan.
Kerugian Keluarga
Akibat perbuatan terdakwa, kedua saudara kandung Hosairiyah mengalami kerugian sebesar Rp350 juta, karena rumah warisan dijual tanpa persetujuan mereka.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 07 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
📸 Foto: Terdakwa Irwansyah bersama Hosairiyah saat menjalani sidang perkara pemalsuan surat waris di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, rabu (01 /10/2025).
(Henry)
