
BKT,06-03-2026
SURABAYA – Kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 12 poket sabu siap edar, penangkapan tersebut terjadi dikawasan sisi jembatan suramadu
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah yang diduga adalah rumah tersangka, Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.
Total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang lebih besar
Pelaku (MG) terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
(HR)
