WARGA SIDOARJO RA (42) DINYATAKAN BERSALAH DALAM PERKARA PEMBIAYAAN KENDARAAN – TERBUKTI BERI KETERANGAN MENYESATKAN DALAM PERJANJIAN FIDUSIA, DIJATUHI HUKUMAN 1 TAHUN PENJARA

Nasional

Sidoarjo,Seorang warga Kabupaten Sidoarjo bernama Rifatul Aliyah atau yang lebih dikenal dengan inisial RA (42 tahun) telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam perkara pembiayaan kendaraan bermotor. Hal ini setelah terbukti secara sah bahwa ia memberikan keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia yang telah dibuat dengan PT Summit Oto Finance, sehingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan pembiayaan tersebut.

PT Summit Oto Finance merupakan perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor terkemuka di Indonesia yang didirikan pada tahun 1990 dengan nama awal PT Summit Sinar Mas Finance, kemudian berganti nama menjadi PT Summit Oto Finance pada tahun 2003 setelah beralih fokus bisnisnya ke pembiayaan kendaraan bermotor. Perusahaan ini memiliki jaringan kantor yang luas di seluruh Indonesia dan berkomitmen untuk memberikan layanan pembiayaan yang transparan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX yang diajukan atas nama RA. Menurutnya, sejak proses pengajuan kredit dimulai, pihaknya telah menemukan adanya indikasi keterangan tidak benar yang diberikan oleh debitur. “Keterangan yang tidak benar tersebut membuat perjanjian fidusia yang seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembiayaan ini, tidak seharusnya pernah terjadi,” ujar Aprianto Hutomo dalam keterangannya.

Jaminan fidusia sendiri diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara jelas menyatakan bahwa fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Dalam sistem ini, pihak debitur dapat menggunakan kendaraan yang dibeli secara kredit, namun hak kepemilikan tetap berada di tangan perusahaan pembiayaan hingga kredit tersebut lunas.

Setelah proses verifikasi yang dilakukan dan persetujuan kredit diberikan, sepeda motor Honda PCX tersebut dikirim ke rumah debitur pada tanggal 7 Juni. Namun, tidak lama setelah kendaraan tiba, ia langsung diambil oleh seorang laki-laki yang hanya dikenal dengan inisial A dan tidak pernah lagi berada dalam penguasaan RA sebagai debitur. “Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, unit kendaraan tersebut sejak awal telah direncanakan untuk dialihkan kepada pihak lain, dan debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran angsuran yang telah disepakati,” jelas Aprianto Hutomo.

Setelah menemukan kondisi tersebut, PT Summit Oto Finance kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat RA ke pengadilan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sidoarjo, majelis hakim setelah mengkajikan seluruh bukti dan keterangan yang ada, menyatakan bahwa RA terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur tentang pemberian keterangan menyesatkan dalam perjanjian fidusia.

Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, RA dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan selama dua tahun setelah keluar dari penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada PT Summit Oto Finance sebesar Rp 32.530.179 yang merupakan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan salahnya.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menjalankan perjanjian dengan itikad baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain, terutama dalam urusan pembiayaan yang mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. Pihak PT Summit Oto Finance juga menyampaikan bahwa mereka akan terus menjalankan bisnis dengan penuh profesionalisme dan tetap melindungi kepentingan perusahaan serta masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!