Wali Murid Laporkan SD Al Khairiyah I Surabaya ke Dinas Pendidikan: Regulasi Memberatkan dan Dana BOS Jadi Sorotan

Surabaya, beritakabarterkini.com – Gejolak dalam layanan pendidikan kembali mencuat setelah wali murid melaporkan SD Al Khairiyah I Surabaya ke Dinas Pendidikan terkait regulasi yang dianggap memberatkan. Surat edaran yang dikeluarkan sekolah pada 3 November 2025 menjadi pemicu utama protes, dengan poin-poin yang dinilai merugikan siswa dan memicu perbincangan mengenai aliran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Surat Edaran Picu Protes Wali Murid

Surat edaran SD Al Khairiyah I menyebutkan bahwa sebagai sekolah swasta yang beroperasi secara swadaya, pembiayaan operasional sekolah, termasuk gaji guru dan karyawan, serta perawatan sarana prasarana, sepenuhnya bersumber dari biaya sekolah (DU, SPP, dll). Kepala sekolah juga menyatakan bahwa peningkatan fasilitas seperti AC tidak dapat direalisasikan jika ada murid yang menunggak pembayaran, yang berdampak pada kenyamanan belajar siswa.

Dana BOS Dipertanyakan, Sekolah Terkesan Menghindar

Wali murid mempertanyakan keberadaan dana BOS yang seharusnya menjadi subsidi pemerintah. Mereka merasa sekolah terkesan tidak pernah menerima dana tersebut. Direktur pendidikan SD Al Khairiyah I Surabaya, Nizar, tidak dapat ditemui saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Senin, 3 November 2025.

Tekanan Psikologis pada Murid dan Orang Tua

Orang tua murid bernama Arafat menirukan ucapan anaknya yang merasa tertekan dengan perkataan kepala sekolah, “Kalau ingin dingin, bayar SPP dulu.” Selain itu, Nizar juga disebut mengatakan, “Kalau tidak punya uang, jangan sekolah di sini.”

Ketidakadilan Regulasi dan Kurangnya Keterlibatan Orang Tua

Orang tua murid lainnya, Ali, menyayangkan ketidakadilan dalam regulasi yang dibuat sekolah. Ia merasa orang tua tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait administrasi kolektif partisipasi, melainkan hanya menerima sosialisasi yang sudah diputuskan sepihak.

Laporan ke Dinas Pendidikan dan Desakan Audit Dana BOS

Merasa regulasi ini tidak sesuai dengan Permendikbud nomor 44 dan Permendiknas, serta adanya indikasi adu domba terhadap orang tua murid, Ali melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Ia mendesak Dinas Pendidikan untuk melakukan audit internal terkait peruntukan dana BOS.

Respon Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Kepala bidang SD Pendidikan Kota Surabaya, Mohammad Sufyan, menyambut baik aduan tersebut dan berjanji akan memanggil kepala sekolah SD Al Khairiyah I pada Selasa, 4 November 2025, untuk menyelesaikan masalah ini

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!