
JAKARTA – Kepala Bidang Administrasi Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan), Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait video yang viral di media sosial mengenai sebuah mobil sedan BMW berwarna putih yang menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan. Klarifikasi yang disampaikan pada hari Senin (12/1/2026) di Kantor Biro Umum Setjen Kemhan Jakarta, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi institusi dan menggunakan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan menjelaskan bahwa pihak Kemhan segera melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai peredaran video tersebut. “Kami sangat serius menangani kasus ini, mengingat penggunaan atribut resmi negara seperti pelat nomor dinas tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun. Segera setelah mengetahui adanya video tersebut, tim khusus kami melakukan pengecekan terhadap seluruh basis data kendaraan bermotor yang terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan,” ujarnya.
Menurut Karoum Setjen Kemhan, penggunaan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan diatur secara ketat melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penomoran Registrasi dan Penggunaan Logo Kementerian Pertahanan pada Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan tersebut jelas menetapkan syarat, prosedur, dan jenis kendaraan yang berhak menggunakan pelat nomor dinas serta logo resmi Kemhan.
“Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan terhadap basis data administrasi kendaraan Kemhan, baik di pusat maupun di lingkungan unit kerja bawahannya, tidak ditemukan data apapun mengenai mobil sedan BMW berwarna putih yang menjadi sorotan. Selain itu, nomor registrasi yang digunakan pada kendaraan tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku,” jelas Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa nomor dinas yang digunakan pada kendaraan tersebut termasuk dalam kelompok nomor yang telah dialokasikan untuk kendaraan operasional unit kerja tertentu, namun tidak tercatat pernah diberikan kepada kendaraan jenis atau merek apa pun yang sesuai dengan yang terlihat dalam video. “Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Direktorat Lalu Lintas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tersebut,” ucapnya.
Karoum Setjen Kemhan juga menegaskan bahwa pihak Kemhan memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat terhadap penggunaan pelat nomor dinas serta atribut resmi lainnya. Setiap kendaraan yang menggunakan pelat nomor dinas Kemhan wajib memiliki surat izin resmi, serta menjalani proses pendaftaran dan verifikasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami tidak mengizinkan adanya penyalahgunaan atribut resmi negara dalam bentuk apapun. Penggunaan pelat nomor dinas hanya diperbolehkan untuk keperluan tugas resmi yang berkaitan dengan fungsi dan tugas Kemhan, serta harus digunakan oleh kendaraan yang terdaftar sebagai inventaris institusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan juga menyampaikan komitmen penuh dari Kementerian Pertahanan untuk menjaga ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas atribut resmi negara dan melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan yang ditemui.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atribut resmi negara, termasuk pelat nomor dinas, logo institusi, maupun identitas resmi lainnya. Jika menemukan adanya penyalahgunaan, silakan laporkan langsung kepada pihak Kemhan melalui kanal resmi atau kepada aparatur hukum yang berwenang. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.
Pihak Kemhan juga menyatakan bahwa akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pengawasan penggunaan pelat nomor dinas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang. Beberapa langkah perbaikan yang akan dilakukan antara lain memperkuat verifikasi berkala terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor dinas, meningkatkan koordinasi dengan pihak berwenang terkait pengawasan di lapangan, serta melakukan sosialisasi lebih luas mengenai peraturan penggunaan atribut resmi Kemhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait identitas pemilik dan pengguna mobil BMW yang menjadi sorotan. Pihak Kemhan akan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan.
(red)
