
Surabaya, 7 Januari 2026 — Persaingan industri telekomunikasi berbasis penyedia layanan internet di Indonesia tengah mengalami tren kenaikan yang sangat signifikan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses konektivitas digital yang cepat dan stabil. Seiring dengan berkembangnya era digitalisasi yang meliputi berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, perdagangan, hingga pelayanan publik, permintaan akan layanan internet semakin tinggi, yang membuat persaingan antar provider menjadi semakin ketat. Namun, sayangnya, persaingan yang seharusnya mendorong peningkatan kualitas layanan dan inovasi, tak jarang diwarnai dengan praktik yang tidak sehat serta pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan tanpa memikirkan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini justru terlihat jelas dalam kegiatan pemasangan kabel internet milik provider My Republik yang terpantau di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, pada Selasa malam (6/1/2026) pukul 22.00 WIB.
Pengamatan langsung awak media yang berada di lokasi kejadian menunjukkan bahwa pekerjaan pemasangan kabel fiber optik tersebut mengandung dugaan kuat pelanggaran terhadap berbagai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di wilayah Kota Surabaya bahkan di tingkat nasional. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di mana para pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemasangan tersebut tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai standar yang ditetapkan. Para pekerja terlihat hanya mengenakan pakaian kasual tanpa adanya helm pengaman, sepatu kerja yang sesuai, sarung tangan pelindung, maupun perlengkapan keselamatan lainnya yang seharusnya digunakan saat melakukan pekerjaan di luar ruangan, terutama pada malam hari dan di sekitar fasilitas umum seperti saluran drainase.
Pelanggaran terhadap peraturan K3 ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang secara tegas mewajibkan setiap pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja selama melakukan aktivitas kerja. Pasal 7 ayat (1) dari UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melakukan segala upaya yang mungkin untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dalam setiap kondisi kerja. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga mengatur secara rinci mengenai kewajiban penggunaan APD sesuai dengan jenis dan risiko pekerjaan yang dilakukan. Tanpa adanya perlengkapan keselamatan yang memadai, para pekerja berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja seperti jatuh, terluka akibat benda tajam, atau terpapar bahaya lain yang dapat mengganggu keselamatan jiwa dan kesehatan mereka.
Selain masalah K3, para pekerja juga tercatat telah melakukan tindakan yang sangat mengkhawatirkan yaitu membuka tutup saluran drainase yang berfungsi sebagai saluran pembuangan air hujan dan limbah cair dari sekitar area jalan raya tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan dari petugas terkait. Saluran drainase di Jalan Basuki Rahmat merupakan salah satu fasilitas umum yang penting untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah terjadinya genangan air yang dapat mengganggu lalu lintas serta meningkatkan risiko penyakit menular. Tindakan membuka tutup drainase tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak fasilitas umum tersebut tetapi juga dapat menjadi bahaya bagi pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang mungkin tidak menyadari adanya lubang drainase yang terbuka.
Tidak adanya papan peringatan keselamatan yang dipasang di sekitar lokasi pekerjaan untuk melindungi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya juga menjadi poin pelanggaran yang sangat serius. Papan peringatan seharusnya ditempatkan di area yang cukup jelas dan dapat terlihat dengan mudah oleh masyarakat untuk memberikan peringatan akan adanya pekerjaan yang sedang berlangsung sehingga mereka dapat berhati-hati dan menghindari area berbahaya. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Ruang Wilayah, khususnya pada Bab VI tentang Penggunaan dan Pengelolaan Ruang Wilayah yang menetapkan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di ruang publik harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta tidak mengganggu fungsi dan kegunaan fasilitas umum. Pasal 67 ayat (2) dari UU tersebut juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan aktivitas yang mengganggu atau merusak fasilitas umum tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.
Ketika awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas lapangan yang bertugas mengawasi pekerjaan pemasangan tersebut, yang mengenalkan diri dengan nama Bara, ia menyampaikan bahwa pekerjaannya merupakan bagian dari lanjutan kegiatan pemasangan kabel internet My Republik yang telah dimulai tiga hari sebelumnya di sekitar area yang sama. “Kita sudah terbiasa kerja seperti ini mas, ini pemasangan kabel internet My Republik, dipasang di bawah tanah atau lewat gorong-gorong saluran drainase sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya,” ujar Bara saat ditemui di lokasi. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kelengkapan persyaratan K3 yang harus dipenuhi untuk pekerja di lapangan serta dokumen perijinan resmi yang sah untuk melakukan pemasangan kabel di area jalan raya, Bara tampak tidak dapat memberikan penjelasan yang jelas dan tidak mampu menunjukkan bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen perijinan fisik sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Bara hanya menyampaikan bahwa semua surat izin telah ada namun ia tidak dapat menunjukkan bukti fisiknya saat itu. “Datang aja ke kantor mas nanti bisa ditunjukkan surat-suratnya, saya cuma pengawas lapangan jadi tidak membawa dokumen tersebut secara pribadi,” ujarnya. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pekerjaan pemasangan kabel fiber optik tersebut tidak memiliki ijin resmi yang sah dan telah dilakukan tanpa melalui proses administrasi yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagaimana telah diketahui secara luas, kegiatan pemasangan infrastruktur kabel milik provider internet atau penyelenggara jasa telekomunikasi di tepi jalan raya atau area ruang publik wajib mendapatkan ijin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kota Surabaya sebagai otoritas terkait yang berwenang memberikan izin penggunaan ruang jalan dan fasilitas umum. Selain itu, pihak penyelenggara juga harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Telekomunikasi. Proses perizinan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan infrastruktur tersebut tidak mengganggu fungsi jalan raya, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Ruang Jalan untuk Kegiatan Non-Konstruksi, penyelenggara yang memasang infrastruktur kabel atau sarana telekomunikasi lainnya tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebagai tindakan awal peringatan, kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan penghentian kegiatan sementara hingga proses pemeriksaan dan penyelesaian masalah perizinan selesai. Jika setelah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah perizinan namun pihak penyelenggara tetap tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka akan dilakukan tindakan lebih tegas berupa pembongkaran paksa atas sarana atau infrastruktur yang dipasang secara tidak sah serta pemulihan kondisi jalan dan fasilitas umum ke kondisi semula.
Merasa ada banyak ketidakjelasan terkait legalitas pekerjaan dan cara pengerjaan di lapangan yang jelas mengabaikan keselamatan masyarakat, beberapa awak media dari berbagai media massa lokal di Surabaya bersama dengan unsur organisasi kemasyarakat yang fokus pada advokasi keselamatan publik dan kepatuhan hukum kemudian sepakat untuk melaporkan kondisi ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Tindakan ini dilakukan bukan sebagai bentuk penindasan terhadap perkembangan industri telekomunikasi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di ruang publik tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas. Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kota Surabaya agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Petugas Satpol PP Kota Surabaya yang segera merespon laporan tersebut dan datang ke lokasi kejadian pada hari yang sama melakukan tindakan awal berupa pemberian garis kuning sebagai tanda peringatan visual yang menunjukkan adanya kegiatan yang sedang diperiksa serta pemasangan stiker merah yang secara resmi menandakan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, petugas juga melakukan dokumentasi lokasi kejadian dengan mengambil foto dan video sebagai bukti proses pemeriksaan serta melakukan pencatatan data terkait pekerjaan pemasangan tersebut seperti nama provider, lokasi persis pelaksanaan pekerjaan, jumlah pekerja yang terlibat, serta kondisi lapangan yang ditemukan.
“Saat ini tindakan yang kami lakukan adalah tindakan awal sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang akan kami lakukan secara menyeluruh. Tim kami akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Kota Surabaya serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memverifikasi apakah pekerjaan pemasangan kabel ini benar-benar memiliki ijin resmi yang sah. Jika nanti setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut terbukti bahwa pekerjaan ini tidak mengantongi ijin resmi yang sah dan memang telah melanggar peraturan yang berlaku, maka akan dilakukan tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, termasuk dapat dilakukan pembongkaran paksa terhadap infrastruktur yang telah dipasang serta penuntutan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab,” jelas salah satu anggota Satpol PP Kota Surabaya yang menangani kasus tersebut, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Petugas tersebut juga menambahkan bahwa pihak Satpol PP Kota Surabaya selalu siap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang mengganggu ketertiban umum atau melanggar peraturan daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam memantau kondisi sekitar dan segera melaporkan jika menemukan adanya kegiatan yang mencurigakan atau kemungkinan besar melanggar peraturan. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua orang,” ujarnya.
Layanan internet yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat secara mudah, cepat, dan terjangkau sebagai bagian dari hak akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, justru dalam proses pelaksanaan pemasangan infrastrukturnya menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Hal ini menjadi pengingat yang sangat penting bahwa perkembangan teknologi dan kemudahan akses layanan publik tidak boleh diwujudkan dengan mengabaikan aturan hukum yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengorbankan keselamatan serta kenyamanan masyarakat luas. Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi seharusnya lebih memperhatikan aspek kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan pekerja, dan keselamatan masyarakat dalam setiap langkah kegiatan yang mereka lakukan, bukan hanya fokus pada pencapaian target bisnis dan perluasan jangkauan layanan.
Kepada pihak My Republik sebagai provider yang terkait dengan kasus ini, awak media telah melakukan upaya untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai kondisi ini. Namun hingga saat berita ini diterbitkan, pihak My Republik belum memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada pekerjaan pemasangan kabel mereka di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan dan penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
(Husairi)
